Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Legislatif

Gelar Fit and Proper Test Calon KAP, Ini Pesan Komisi XI DPR RI

51
×

Gelar Fit and Proper Test Calon KAP, Ini Pesan Komisi XI DPR RI

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Komisi Keuangan dan Perbankan atau Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 3 calon Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.

Adapun, ketiga KAP tersebut yakni KAP Herliantono dan rekan, KAP Gani Sugiro dan rekan, KAP Moch Zainudin dan rekan.

Fit and proper test yang digelar melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, masing-masing KAP diberi waktu masing-masing 10 menit untuk presentasi dan 3 menit untuk dialog dengan Anggota Komisi XI DPR RI. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan melalui rapat internal untuk menentukan KAP yang nantinya akan diumumkan pada rapat paripurna mendatang.

“Pemaparan fokus saja, jangan melebar. fokus pada metode, strategi, teknik, tim kerja KAP serta timeline dalam melaksanakan tugas,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP selaku pimpinan rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Dalam kesempayan itu, sejumlah Anggota Komisi XI DPR RI yang hadir secara langsung saat proses uji kelayakan dan kepatutan pun menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan kepada ketiga KAP.

Fauzi Amro salah satu Anggota Komisi XI DPR meminta kepada calon KAP yang nantinya terpilih untuk melakukan audit terhadap BPK yang memilki anggaran sebesar Rp3,6 triliun secara transparan serta memberi laporan kepada DPR RI dalam kurun waktu 6 bulan atau 1 tahun.

“Selama ini kita tidak pernah tahu hasil audit BPK. Untuk itu kami minta KAP terpilih  nanti memberikan laporan audit kepada Komisi XI DPR,” pintanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam pembukaan rapat, Dolfie sempat menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.  Berdasar ketentuan tersebut, BPK dan Menteri Keuangan masing-masing mengusulkan nama. Komisi XI DPR RI pun menggelar fit and proper test terhadap 3 KAP itu. ** Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *