Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Desakan Agar KPK Memeriksa Gubernur Papua Barat Semakin Keras

27
×

Desakan Agar KPK Memeriksa Gubernur Papua Barat Semakin Keras

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Istimewa)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Puluhan mahasiswa dari berbagai Kawasan Timur Indonesia, yang tergabung dalam “Forum Mahasiswa Untuk Papua Barat” akan menggelar aksi unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Haji R. Rasuna Said Kav. C1, RW.1, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021),besok.

Adapun, aksi tersebut untuk mendesak KPK segera “memanggil dan memeriksa” Gubernur Papua Barat, Drs.Dominggus Mandacan yang mereka menilai nyata-nyata merugikan keuangan daerah (APBD) dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan Perdamaian yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sorong.

“Seluruh persiapan aksi telah rampung. Mulai dari mobil komando-sound system – spanduk/pamflet, semua sudah ready. Ini tinggal besok pagi kami semua test swab antigen untuk memastikan seluruh pasukan yang turun tetap taat protokol. Setelah mendapat hasil swab negatif akan langsung meluncur ke Kuningan (baca gedung KPK),” kata Amri Loklomin, koordinator lapangan (Korlap) aksi dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Gubernur Papua Barat,Drs.Dominggus Mandacan (Foto: Istimewa)

Masih kata Amri, yang juga mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, bahwa putusan perdamaian bersifat inkrach (berkekuatan hukum tetap) dan wajib dilaksanakan.

“Kalau tidak dilaksanakan sesuai schedule yang tercantum dalam akte perdamaian, maka Pemda Papua Barat akan dikenakan denda 6 persen (6%),” jelasnya.

Dalam keterangannya, Amri Loklomin menilai, bahwa denda tersebut kalau diakumulasi bisa berjumlah belasan miliar.

“Jadi, ini jelas akan memberatkan keuangan negara. Atas dasar idealisme itulah kami turun melakukan aksi untuk mendesak KPK agar menjewer Gubernur Papua Barat supaya taat hukum dan segera melaksanakan putusan perdamaian Pengadilan Sorong,” imbuh Amri. ** (Timred).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *