Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

KPK Didesak Segera Panggil dan Periksa Gubernur Papau Barat, Ini Alasannya

38
×

KPK Didesak Segera Panggil dan Periksa Gubernur Papau Barat, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Aksi Unjukrasa Forum Mahasiswa Untuk Papua Barat di Gedung KPK Jakarta Selatan ,Rabu 16/6/2021 (domi lewuk)
banner 325x300

JAKARTA, RELASIPUBLIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak segera memanggil dan memeriksa Gubernur Papua Barat,Drs.Dominggus Mandacan yang dinilai tidak mematuhi bahkan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Sorong tentang “ganti rugi” dana sebagaimana yang telah diperintahkan Undang-undang melalui putusan hukum pada tanggal 28 Agustus 2020 yang lalu.

Para mahasiswa ini berasal dari berbagai daerah di Kawasan Indonesia Timur yang merasa prihatin atas sikap Gubernur Papua Barat (Drs.Dominggus mandacan) yang dianggap mengabaikan perintah hukum hasil putusan Kantor Pengadilan Negeri Sorong dalam kasus tersebut.

Kedatangan mereka untuk meminta dan mendesak Pimpinan KPK, Frili Bahuri segera “memanggil dan memeriksa” Gubernur Papua Barat (Drs.Dominggus Mandacan-red) yang dinilai “tidak mematuhi” Putusan Perdamaian oleh Pengadilan Negeri Sorong untuk membayar ganti rugi dana sebagaimana yang telah diperintahkan Undang-undang melalui putusan hukum pada tanggal 28 Agustus 2020 yang lalu.

“Gubernur Papua Barat telah melakukan pembiaran atas putusan Pengadilan Negeri Sorong dimana harus membayar ganti rugi dana sebesar Rp 150 miliar bahkan membenai keuangan negara. Atas dugaan pembiaran putusan hukum tetap oleh PN Sorong tersebut maka negara harus menanggung kerugian sebesar 6 persen (6%) membayar bunga sebagaimana tercantum dalam putusan perdamaian tersebut,” kata Korlap Aksi Unjukrasa, Amri Loklomin dalam orasinya di kompleks gedung KPK Jakarta Rabu (16/6/2021).

Selain melakukan orasi, juga menyampaikan pesan-pesan moral lewat spanduk,pamflet yang bertuliskan antara lain ” Save Papua Barat,Periksa Gubernur Papua Barat sekarang juga, Gubernur Papua Barat Membangkang atas Keputusan Pengadilan Negeri Sorong.”

Tampak para petugas keamanan (kepolisan) setempat mengawasi aktivitas massa yang sedang menyampaikan pendapat di depan gedung KPK tersebut.
Dalam orasinya, Amri mengingatkan kepada Gubernur Papua Barat,dalam hal ini Drs. Dominggus Mandacan sebagai kepala pemerintahan setempat untuk segera menjalankan tugasnya sebagaimana hasil putusan hukum Kantor Pengadilan Negeri Sorong.

“Sekali lagi, kami meminta kanda Frili Bahuri selaku Pimpinan Lembaga Independen, KPK untuk segera memanggil dan memeriksa oknum terkait agar menjalankan /merealisasikan hasil putusan kantor pengadilan negeri Sorong tanggal 28 Agustus 2020 yang lalu. Jangan negara semakin banyak merugi hanya karena kelalaian oknum yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban yang harus menjadi panutan masyarakat,” tegas Amri.

Berikut adalah pernyataan sikap Forum Mahasiswa Papua Barat :

“Pertama, pernyataan ini kepada gubernur Papua Barat sebagai pejabat negara, bukan kepada beliau sebagai pemuka masyarakat, tokoh adat atau pimpinan partai politik.”

Kedua, Gubernur Papua Barat nyata-nyata dengan sengaja telah melawan hukum dengan tidak melaksanakan “Putusan Perdamaian” yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sorong. Putusan itu menyatakan bahwa Gubernur Papua Barat harus “membayar ganti rugi”,dan dalam putusan itu Gubernur Papua Barat telah berjanji akan melaksanakan pembayaran tahap pertama tanggal 28 Agustus 2020.

Ketiga, Nyatanya, sampai sekarang Gubernur Papua Barat belum melaksanakan putusan Kantor Pengadilan Negeri Sorong tersebut bahkan, surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementeria Dalam Negeri yang berkali-kali memerintahkan Gubernur Papua Barat untuk melaksanakan pembayaran. Namun, tidak digubris sama sekali.”

Keempat, dengan sikap yang demikian Gubernur Papua Barat nyata-nyata dengan sengaja merugikan keuangan negara. Karena pada akhirnya harus membayar bunga sebesar 6 persen (6%) sesuai dengan Keputisan Pengadilan Negeri Sorong.

Adapun, berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dengan ini Forum Mahasiswa Untuk Papua Barat,”Mendesak Komisi Pemberanmtasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa gubernur Papua Barat,karena nyata-nyata merugikan Keuangan Negara,melakukan pembiaran atas putusan Pengadilan Negeri Sorong dan merugikan keuangan negara,karena harus membayar biaya bungan sebesar 6%,” tegas Amri saat membacakan sikap Forum Mahasiswa untuk Papua Barat.

Massa aksi tersebut berjalan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya dengan memakai masker, menjaga jarak, datang dalam jumlah terbatas (sesuai prokes) COVID-19,serta melakukan tes sweb antigen sebelum mendatangi lokasi aksi. ** DL.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *