Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Human InterestKriminal

Padma Indonesia Desak Pemkab SBD Segera Terbitkan Perda Perlindungan Pencegahan Human Trafficking dan PMI

49
×

Padma Indonesia Desak Pemkab SBD Segera Terbitkan Perda Perlindungan Pencegahan Human Trafficking dan PMI

Sebarkan artikel ini
Ada fasilitas Bangungan tapi tidak dimanfaatkan
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Dewan Pembina Padma Indonesia Gabriel Goa menyayangkan maraknya asus human trafficking dan Pekerja Migran Indonesia asal Sumba, NTT yang terus meningkat.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya memberikan beberapa solusi untuk mengatasi kasus yang hingga saat ini masih saja menimpah para korban yang mayoritas adalah masyarakat di wilayah setempat.

“Pertama, gerakan masyarakat anti human trafficking dan migrasi aman (GEMA HATI MIA) mulai dari Desa. Kedua,perlu adanya peraturan daerah ( Perda) tentang Pencegahan Human Trafficking dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perda tersebut mengacu pada UU No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.”

Bangunan BLK yang tidak dimanfaatkan,dipenuhi kotoran sapi,sayangkan?

Ketiga,perlu adanya Peraturan Desa(Perdes) Pencegahan Human Trafficking dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengacu pada UU No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu sesuai amanat UU No.18 Tahun 2017 Pemerintah wajib membangun Layanan Terpadu Satu Atap(LTSA) dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia(BLK PMI)Profesional yang memenuhi Standar Internasional.

“Fakta membuktikan Pemerintah Pusat dan Kabupaten Sumba Barat Daya sudah membangun LTSA dan BLK PMI di Letekonda untuk melayani CPMI asal SBD dan Sumba,” kata Gabriel Goa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Tampak gedung Sarana BLK yang di Sumba

Lanjut dia, miris LTSA dan BLK PMI belum berfungsi dan terkesan terbengkalai. Karenja itu, semua pihak terutama pemda setempat harus merasa “t.”

Hal tersebut kata Gabriel, semua elemen masyarakat dan pemerintah daerah marus terpanggil untuk pencegahan Human Trafficking dan pelindungan Calon Pekerja Migran. Sehingga tidak terjebak menjadi korban human trafficking dan pekerja migran non Prosedural.

Terkait itu, kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan, pertama, Pemkab dan DPRD Sumba Barat Daya segera mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Human Trafficking dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Sumba Barat Daya.

Kedua,mendesak Pemerintah Desa(PemDes) dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) segera mengeluarkan Peraturan Desa(PerDes) tentang Pencegahan Human Trafficking dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Desa.

Ketiga,mendesak Pemkab dan DPRD Sumba Barat Daya untuk mengoptimalkan Layanan Terpadu Satu Atap(LTSA) dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia(BLK PMI) di Letekonda agar tidak menjadi tempat berkumpulnya sapi, tetapi ramai dengan aktifitas Calon Pekerja Migran Indonesia asal Sumba.

“Pemkab Sumba Barat Daya bisa bekerjasama dengan Sekolah Hotel Sumba untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia.asal Sumba agar bisa bersaing di bursa kerja internasional seperti Philipina,” imbuh Gabriel Goa.**  (DL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *