Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJakartaKriminalTerbaru

Sandang Status Hakim, Hasbi Hasan Dijadwalkan Pemeriksaan Etik oleh Komisi Yudisial

43
×

Sandang Status Hakim, Hasbi Hasan Dijadwalkan Pemeriksaan Etik oleh Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

JAKARTA – Meski ecara struktural menjabat sebagai sekretaris Mahkamah Agung, akan tetapi, Hasbi Hasan menyandang status sebagai hakim. Oleh karena itu, Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan yang terjerat kasus suap dan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan lembaganya menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasbi Hasan. Sejak awal, KY mendorong KPK untuk berfokus terhadap persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption).

“Sekalipun HH (Hasbi Hasan) menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim,” ungkap Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Miko menambahkan, pemeriksaan etik Komisi Yudisial ini akan dilakukan pada waktunya, namun tetap dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja.

Diberitakan sebelumnya, KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak tanggal 12-31 Juli 2023.

“Menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023,” ujar Firli. (AZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *