BEKASI, RELASIPUBLIK.COM– Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Minyak dan Gas Bumi (PD.Migas) Kota Bekasi Arief Nurzaman menegaskan, bahwa penghentian Kerjasama dengan Perusahaan asal Singapore, Foster Oil and Energi Pte. Ltd. dalam Pengelolaan Migas hanya di level manajemen. Surat keputusan pembatalan tersebut diantarnya langsung ke Kantor Pusat Operasional KSO di Jakarta Pusat.
“Jadi, Surat Keputusan Pembatalan KSO ini, sudah diserahkan pula ke Kantor Pusat KSO di Gedung Sampoerna Strategic, Jln. Sudirman, Jakarta Pusat ,” kata Arief di hadapan Bambang.
Dijelaskan lebih jauh, keputusan pembatalan kerjasama ini hanya berlaku pada level menajemen. Kegiatan operasi, tenaga kerja serta lainnya, akan berjalan sebagaimana biasa.
“Sesuai aturan yang ditetapkan, sebagai Dirut PD. Migas mulai hari ini saya berkantor di sini. Kami berharap pihak manajemen KSO bisa bekerjasama menyelesaikan proses administrasi dan manajemen dalam masa transisi ini,” urai Arief.
“Kami berharap semua kegiatan operasional dan karyawan akan bekerja dan berjalan seperti biasa. Semua karyawan dan tenaga kerja tidak diberhentikan. Peralihan hanya pada level manajemen,” tegasnya mengulangi sikap PD. Migas Kota Bekasi.
“Jika ada sanggahan atas keputusan ini, silahkan berhubungan dengan Kuasa Hukum PD. Migas yaitu Law Firm SRR & Partners yang berkantor di Lt. 29 B, Building 88, Kota Kasablanka, Jakarta. Semua sudah diserahkan pada kuasa hukum,” tegasnya.
“Kami dari PD. Migas berharap Surat Keputusan Pembatalan KSO ini agar disosialisasikan dan disampaikan kepada para pihak terkait, pimpinan, karyawan serta semua tenaga kerja di proyek ini,” kata Arief mengakhiri penjelasannya.
Sementara itu, Bambang Satrio sebagai manajer operasional KSO mengawali pembicaraannya dengan berterimakasih atas kedatangan tim dari PD. Migas di Kantor KSO. Bambang hanya menjawab singkat penjelasan dan uraian Dirut PD. Migas Kota Bekasi, Arief Nurzaman ini.
“Kami akan meneruskan Keputusan Pembantalan KSO ini kepada atasan dan para pihak terkait,” timpal Bambang Satrio.
Untuk diketahui, dalam Surat Keputusan Pembatalan KSO itu terbaca, Pemda Kota Bekasi melalui Direktur Utama Perusahaan Daerah Migas (PD. MIgas) menghentikan kerjasama tersebut melalui Surat Keputusan PD. Migas yang ditandatangani oleh Direktur Utama , Arief Nurzaman. Surat Keputusan itu tertanggal 21 September 2020 dengan nomor surat 049/B/PD.MGS/IX/2020. Dalam dokumen keputusan itu terbaca Perihal: Pembatalan JOA (Joint Operating Agreement) itu ditujukan kepada Managing Director FOE, Izma A. Bursma.
Alasan keputusan ini didasarkan pada adanya Joint Operating Agreement For Jatinegara Oil and Gas Field Project antara FOA dan dengan PD. Migas Kota Bekasi, tertanggal 13 Januari 2011 lalu beserta perubahan yang menyertainya.
Surat Keputusan itu terbaca dengan tembusan kepada para pihak yang berkepentingan seperti Walikota Bekasi, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Pjs. Ketua Badan Pengawas, Presiden Direktur PT. Pertamina EP, VP Business Partnership PT. Pertamina EP. * (Domi Lewuk).