• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Penjelasan Dirut PD Migas Kota Bekasi Soal Penghentian Kerjasama dengan Foster Oil and Energi Pte. Ltd, Peralihan Hanya pada Level Manajemen

24 September 2020
Penjelasan Dirut PD Migas Kota Bekasi Soal Penghentian Kerjasama dengan Foster Oil and Energi Pte. Ltd, Peralihan Hanya pada Level Manajemen

Arief Nurzaman Dirut PD Migas Bekasi (Foto: Face book)

BEKASI, RELASIPUBLIK.COM– Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Minyak dan Gas Bumi (PD.Migas) Kota Bekasi Arief Nurzaman menegaskan, bahwa penghentian Kerjasama dengan Perusahaan asal Singapore, Foster Oil and Energi Pte. Ltd. dalam Pengelolaan Migas hanya di level manajemen. Surat keputusan pembatalan tersebut diantarnya langsung ke Kantor Pusat Operasional KSO di Jakarta Pusat.

“Jadi, Surat Keputusan Pembatalan KSO ini, sudah diserahkan pula ke Kantor Pusat KSO di Gedung Sampoerna Strategic, Jln. Sudirman, Jakarta Pusat ,” kata Arief di hadapan Bambang.

Berita Lainnya

Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Kembali Diserbu Warga untuk Vaksinasi

Batalkan JOA dengan Foster Oil, Pemkot Bekasi Nyatakan Dukung Operasional PD. Migas kepada PT Pertamina EP

Pemda Kota Bekasi Hentikan Kerjasama dengan Foster Oil and Energi Pte. Ltd. dalam Pengelolaan Migas

Dijelaskan lebih jauh, keputusan pembatalan kerjasama ini hanya berlaku pada level menajemen. Kegiatan operasi, tenaga kerja serta lainnya, akan berjalan sebagaimana biasa.

“Sesuai aturan yang ditetapkan, sebagai Dirut PD. Migas mulai hari ini saya berkantor di sini. Kami berharap pihak manajemen KSO bisa bekerjasama menyelesaikan proses administrasi dan manajemen dalam masa transisi ini,” urai Arief.

“Kami berharap semua kegiatan operasional dan karyawan akan bekerja dan berjalan seperti biasa. Semua karyawan dan tenaga kerja tidak diberhentikan. Peralihan hanya pada level manajemen,” tegasnya mengulangi sikap PD. Migas Kota Bekasi.

“Jika ada sanggahan atas keputusan ini, silahkan berhubungan dengan Kuasa Hukum PD. Migas yaitu Law Firm SRR & Partners yang berkantor di Lt. 29 B, Building 88, Kota Kasablanka, Jakarta. Semua sudah diserahkan pada kuasa hukum,” tegasnya.

“Kami dari PD. Migas berharap Surat Keputusan Pembatalan KSO ini agar disosialisasikan dan disampaikan kepada para pihak terkait, pimpinan, karyawan serta semua tenaga kerja di proyek ini,” kata Arief mengakhiri penjelasannya.

Dirut PD. Migas Pemkot Bekasi Arief Nazurman Menyerahkan Surat Keputusan Pembatalan Kerjasama dg FOE yg diterima oleh Manajer Operasional Bambang Satrio (Foto: dok sh) Rabu 23 September 2020

Sementara itu, Bambang Satrio sebagai manajer operasional KSO mengawali pembicaraannya dengan berterimakasih atas kedatangan tim dari PD. Migas di Kantor KSO. Bambang hanya menjawab singkat penjelasan dan uraian Dirut PD. Migas Kota Bekasi, Arief Nurzaman ini.

“Kami akan meneruskan Keputusan Pembantalan KSO ini kepada atasan dan para pihak terkait,” timpal Bambang Satrio.

Untuk diketahui, dalam Surat Keputusan Pembatalan KSO itu terbaca, Pemda Kota Bekasi melalui Direktur Utama Perusahaan Daerah Migas (PD. MIgas) menghentikan kerjasama tersebut melalui Surat Keputusan PD. Migas yang ditandatangani oleh Direktur Utama , Arief Nurzaman. Surat Keputusan itu tertanggal 21 September 2020 dengan nomor surat 049/B/PD.MGS/IX/2020. Dalam dokumen keputusan itu terbaca Perihal: Pembatalan JOA (Joint Operating Agreement) itu ditujukan kepada Managing Director FOE, Izma A. Bursma.

Alasan keputusan ini didasarkan pada adanya Joint Operating Agreement For Jatinegara Oil and Gas Field Project antara FOA dan dengan PD. Migas Kota Bekasi, tertanggal 13 Januari 2011 lalu beserta perubahan yang menyertainya.

Surat Keputusan itu terbaca dengan tembusan kepada para pihak yang berkepentingan seperti Walikota Bekasi, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Pjs. Ketua Badan Pengawas, Presiden Direktur PT. Pertamina EP, VP Business Partnership PT. Pertamina EP. * (Domi Lewuk).

ShareTweetSend
Previous Post

Pemda Kota Bekasi Hentikan Kerjasama dengan Foster Oil and Energi Pte. Ltd. dalam Pengelolaan Migas

Next Post

Kejagung Dianggap Sukses Gilas Pamor KPK, Karena Ini

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK