Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bekasi

Batalkan JOA dengan Foster Oil, Pemkot Bekasi Nyatakan Dukung Operasional PD. Migas kepada PT Pertamina EP

418
×

Batalkan JOA dengan Foster Oil, Pemkot Bekasi Nyatakan Dukung Operasional PD. Migas kepada PT Pertamina EP

Sebarkan artikel ini
Dr.H. Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi (Foto: PR)
banner 325x300

BEKASI, RELASIPUBLIK.COM – Pemerintahan Kota Bekasi resmi keluarkan Surat Dukungan atas Kelangsungan Operasional Sumur Gas Jatinegara. Surat Nomor : 539/6035/Setda.Ek tersebut ditunjukan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT. Pertamina EP di Jakarta yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertanggal 30/09/2020.

Adapun, surat tersebut untuk menindaklanjuti Surat Direktur Utama PD. Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi bernomor 06/A/PD.MGS/IV/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Laporan Pelaksanaan Surat Perintah Tugas terkait hasil negoisasi kerja sama Operasional (KSO) dengan Fores Oil and Energy Pte.Ltd.

Dijelaskan, Perusahaan asing asal Singapura tersebut dinilai tidak mematuhi butir-butir kerja sama sebagaimana yang disepakati antara PD. Migas dan Gas Bumi Sumur Gas Jatinegara pada tahun 2009 silam.

Dalam surat itu tertuang 5 point penting dari Pemkot Bekasi terkait kelangsungan operasional operasional sumur gas Jatinegara. Berikut adalah 5 poin isi Surat Dukungan Pemkot Bekasi kepada PT. Pertamina EP sebagaimana dimaksud:

Pertama, bahwa sesuai saran yang diberikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) pada Laporan Hasil Audit Investitagif atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy Pte.Ltd sebagai Perusahaan Pendukung PD. Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

“Selama periode 2009 sampai dengan Juli 2019 yang meminta Wali Kota Bekasi untuk memerintahkan Direktur Utama PD Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi guna melakukan negoisasi ulang dengan pihak Foster Oil and Energy Pte. Ltd sekaligus melakukan revisi atas pasal-pasal dalam Joint Operation Agreement (JOA) yang tidak sesaui dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 20209 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan gas Bumi Kota Bekasi dan Perjanjian KSO dengan Pertamina EP. Sehingga terdapat keseimbangan hak dan kewajiban serta transparansi atara PD. Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi selaku mitra KSO dan Foster Oil and Eneergy Pte.Ltd selaku Perusahaan pendukung PD. Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dalam KSO dengan Pertamina EP.”

Kedua, berkenaan dengan pelaksanaan saran BPKP Republik sebagaimana dimaksud poin 1 di atas , Dirut PD.Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi telah melakukan tahapan negoisasi ulang sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Wali Kota Bekasi melalului surat Perintah Tugas Nomor 800/4219/Setda ek’

Ketiga, Bahwa tanggal 27 Agustus 2020 Foster Oil and Energy Pte.Ltd menyampaikan Surat Nomor FOE060/SK-DIR/VIII-2020 Perihal Penarikan Penawaran Peningkatan Participating Interest. Foster Oil Eneergy Pte.Ltd justeru menarik semua penawaran dan Pembatalan semua poin kesepakatan, bahwa PD. Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi “tidak dapat menagih kembali atas segala penawaran yang tertuang dalam pelaksanaan negoisasi amandemen JOA yang telah dilakukan.”

Keempat, atas dasar poin 3 di atas, karena tidak ada etikad baik dari Foster Oil and Energy Pte.Ltd untuk menyelesaikan permasalahan JOA sebagaimana saran BPKP RI dalam Laporan hasil Audit Investigatif Nomor SR-188/D5/02/2020. Maka, PD. Migas Kota Bekasi melakukan Pembatalan JOA melalui Surat Direktur Utama PD. Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi Nomor 049/B/PD.MHS/IX/2020 tanggal 21 September 2020.

Kelima, Sehubungan dengan poin 4 tersebut di atas , pemerintah Kota Bekasi selaku pemilik PD. Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dan Pemilik Wilayah Administrasif sumur Gas dan Minya Bumi Jatinegara menyatakan bahwa :
a. Mendukung sepenuhnya kelangsungan operasional produksi gas dan minyak bumi yang bersumber dari Sumur Gas Jatinegara oleh PD. Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi selaku operator agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan stakeholders lapangan Jatinegara terutama masyarakat Kota Bekasi.

b. Mendukung setiap langkah yang dilakukan oleh PD. Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi untuk menjamin kelancaran operasional produksi di Lapangan Jatinegara.

c. Sehubungan poin a dan b di atas, Pemerintah Kota Bekasi melalului PD. Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku, serta bersedia menyesuaikan dengan prosedur internal yang ada pada Pertamina EP.

Surat yang ditandatangan langsung oleh Walikota Bekasi Dr. Rahmat Effendi ini tembusannya disampaikan antara lain kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Komisaris Utama PT. Pertamina, Direktur Utama Pertamina, Sekda Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi serta Pjs. Ketua Badan Pengawas DD. Migas Kota Bekasi. ** (Timred). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *