Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Legislatif

Christina Aryani : Fraksi Partai Golkar Siap Mendukung Terbitnya PP PSDN

32
×

Christina Aryani : Fraksi Partai Golkar Siap Mendukung Terbitnya PP PSDN

Sebarkan artikel ini
Christina Aryani , Anggota Komisi I DPR RI (DL/KD)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PP PSDN) tanggal 12 Januari yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR-RI, Fraksi Partai Golkar Christina Aryani,menyatakan pihkanya mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo soal hal tersebut.

Christina Aryani,mengatakan menyambut baik penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang menjadi pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan dalam berbagai lingkup. Menjadi temuan beragam penelitian dan survey adanya tantangan riil terhadap nasionalisme dan kecintaan akan NKRI.

“Menghadapi hal ini Negara tidak bisa berdiam diri, pelaksanaan PKBN secara terencana dan terintegrasi dalam sistem pendidikan, lingkup masyarakat serta lingkup pekerjaan menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan yang ada,Kata Christina Aryani melalui keteranganya,Jumat kemarin.

Masih kata Christina Aryani,ia juga memahami keterbatasan yang dimiliki Komponen Utama (TNI) utamanya dari jumlah personil, sehingga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan Negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan (darurat militer atau keadaan perang) di masa mendatang.

“Kami meminta agar proses rekrutmen Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Unsur Warga Negara dilakukan secara transparan serta inklusif atau memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan,”ujar Christina.

Ia memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa,sebagaimana didefinisikan dalam PP, Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI).

“Mobilisasi sendiri hanya dapat dilakukan Presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR-RI. Pasal 87 PP PSDN memuat keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang. Rambu-rambu ini sudah digariskan secara tegas dan detail dalam PP PSDN,” kata politisi partai Golkar tersebut.

“DPR-RI siap memantau dan menjalankan fungsi pengawasan kami untuk memastikan apa yang diatur dalam PP PSDN berjalan dengan baik sesuai tujuan peruntukannya, mendukung sistem pertahanan nasional kita dan bukan untuk kepentingan yang lain,pungkas Cristina.” tutup Anggota Dewan dari daerah Pemilihan DKI Jakarta itu. ** (AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *