JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI,Bambang Soesatyo menegaskan, bahwa kehadiran DPD RI tidak terpisahkan dari reformasi Indonesia. karenanya, momen tanggal 1 Oktober nanti dimana Lembaga Perwakilan Daerah ini akan genap berusia 16 tahun.
Untuk itu, dalam rangka HUT DPD RI ke-16 ini selain wujud syukur berbagai kiprah dan capaian dalam menjalankan tugasnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, gagasan besar DPD RI dasarnya adalah untuk penguatan daerah membawa aspirasi daerah yang dirumuskan dalam kebijakan nasional.
“Kelahiran di era reformasi tersebut merupakan bagian sentral dan integral. Dengan demikian tidak berlebihan kelahiran DPD RI bagian tidak terpisahkan dari reformasi indonesia,” kata Bamsoet demikian sapaannya, saat membuka acara ‘Diskusi Publik dengan tema DPD RI Sebagai Produk Dan Pengawal Reformasi Mengemban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah’ di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, jakarta, Selasa (29/9/2020).
“DPD RI diharapkan bisa memperjuangkan kepentingan darah di tingkat nasional, pasal 22 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945 tidak diragukan kewenangan DPD RI sangat luas dan besar, meski frasa kata yang digunakan hanya dapat, namun boleh membuat dan mengusulkan UU yang berkaitan dengan daerah mempunyai bidang yang sangat luas dan besar, bidang ini mencakup hampir seluruh kepentingan berbangsa dan bernegara, dan potensi dan cukup potensial menampilkan DPD RI secara high profile,” tutup Bamsoet. ** (Jak-01).