• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Kasus Intan Jaya, Pakar Hukum : Pemerintah Perlu Lancarkan Operasi Militer

17 Februari 2021
Kasus Intan Jaya, Pakar Hukum : Pemerintah Perlu Lancarkan Operasi Militer

Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum., pakar Hukum Humaniter Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan,

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Pemerintah tidak perlu ragu melakukan operasi militer ke daerah Intan Jaya selain demi melindungi penduduk sipil yang tidak berdosa serta aparat kemanan baik TNI maupun Polri, juga untuk menjaga kepercayaan seluruh komponen bangsa Indonesia terhadap hadirnya NKRI di Papua. Hal tersebut ditegaskan oleh Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum., pakar Hukum Humaniter Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, di Bandung, Tabu (17/02/2021).

Diregaskan Liona, pemerintah tidak perlu ragu dan takut atau kuatir akan mendapat reaksi dan atau tekanan internasional, karena kasus gerakan teror yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua umumnya dan khususnya yang melanda daerah Intan Wijaya baru-baru ini adalah murni merupakan masalah dalam negeri negara Indonesia, tidak ada satupun negara di dunia yang dapat melakukan intervensi urusan dalam negeri negara lain, ujar President The Best Lawyers Indonesia (BLCI).

Berita Lainnya

YKKI Menyapa kaum Yatim dan Dhuafa di Bulan Suci Ramadhan, Menyabangi Korban Bencana Seroja di NTT

Tolak Impor Beras, DPP CMMI Minta Presiden Jokowi “Pecat”Menteri yang Tak Pro Rakyat

Presiden Jokowi : Pembangunan Jalan Tol Bocimi Macet,karena Gonta Ganti Investor

“Tindakan tegas dan terukur yang selama ini dilakukan terhadap kelompok yang dianggap intoleran merupakan prestasi tersendiri dari pemerintahan Jokowi, demikian juga seharusnya dapat melakukan tindakan yang sama,  tegas dan terukur terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata berserta organisasi Underbownya di Papua khususnya dan umumnya di Indonesia, baik itu yang ada dilingkungan kampus, pemerintahan maupun di masyarakat, tidak boleh diberikan tempat bagi mereka yang ingin memisahkan diri dari NKRI, ” tegas Alumus Lemhannas Angkatan 58.

Berdasarkan Protokol Tambahan II, 1977, Konvensi Jenewa 1949 Kelompok Kriminal Bersentaja di Papua bukanlah termasuk pada kategori konflik bersenjata non internasional (Non International Armed Conflict) karena pertama, tidak memenuhi minimum level of intensity, artinya konfrontasi bersenjata yang dilakukan oleh KKB tidak mencapai tingkat intensitas minimum, masih bersifat sporadis atau tidak ada kontinuitas/keberlangsungan yang terus menerus tanpa henti. Kedua, KKB tidak memenuhi minimum of organization, sebagai pihak yang berkonflik, KKB tidak menampilkan atau menunjukan unsur minimal suatu organisasi pemberontak yang terorganisir dengan baik, ujar Pengurus Pusat ISKA.

Menurut Liona Protokol Tambahan II, 1977, Konvensi Jenewa 1949 khususnya Pasal 1 ayat (2) secara tegas menyatakan tidak berlakunya ketentuan hukum internasional untuk kasus KKB di Papua. “Protokol ini tidak berlaku untuk situasi-situasi kekerasan dan ketegangan dalam negeri, seperti huru-hara, tindak kekerasan yang bersifat terisolir dan sporadis, serta tindak kekerasan serupa lainnya, yang bukan merupakan konflik bersenjata”, jadi jelas penegakan hukum nasional secara absolut dapat diterapkan untuk menyelesaikan kasus KKB di Papua.

” Jika tidak diselesaikan sekarang, maka kemungkinan KKB akan membesar dan dikuatirkan akan menjelma menjadi kaum belligerent yaitu kelompok bersenjata terorganisir yang memiliki pemimpin layaknya pemimpin sebuah pemerintah yang berdaulat, menguasai sebagian wilayah yang diklaimnya, melaksanakan operasi militer yang berkelanjutan yang kemungkinan akan mendapat dukungan dari rakyat sekalipun dibawah ancaman, jadi saatnya Pemerintah bertindak tegas dan terukur sesuai dengan hukum, pungkas Liona yang juga anggota Dewan Kehormatan Peradi Jawa Barat,” imbuh nya dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Jakarta, Rabu (17/2/2021).** (dom).

ShareTweetSend
Previous Post

Terdakwa Leni Marlina Akui, Upload “Ujaran Kebencian” di Facebook, Terhadap Hj.Rizayati Sejak Tahun 2018-2019

Next Post

Komisi IX DPR RI Optimis Indonesia Bisa buat Vaksin Nusantara untuk Covid-19

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK