JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Komite II DPD RI beranggapan Pemerintah pusat dan daerah perlu memperhatikan permasalahan sampah dengan serius. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Selama ini sebagian besar masyarakat masih bertumpu pada pendekatan akhir, yakni sampah dikumpulkan dari sumbernya, diangkut sampai kemudian dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh saat Kunjungan Kerja ke Ambon, Provinsi Maluku, dalam keterangan tertulis diterima awak media Parlemen di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Pada kesempatan ini, hadir Anggota DPD RI asal Maluku Anna Latuconsina, Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi, Anggota DPD RI asal DI Yogyakarta M. Afnan Hadi Hadikusumo, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Lukky Semen, Anggota DPD RI asal Maluku Utara Namto Hui Roba, Kadis Lingkungan Hidup Kota Ambon L. Izaak, Komunitas Lebebae Kezia Arabelle Tulalessy, dan Komunitas The Mulung Olivia Jasso.
Menurutnya, timbunan sampah dengan volume besar yang berada di lokasi TPA sampah berpotensi melepas gas metan. Hal itu dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca serta memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.
“Agar timbunan sampah tersebut dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang sangat lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang sangat besar,” kata tutur senator asal Aceh itu.
Puteh menjelaskan paradigma pengelolaan sampah yang masih bertumpu kepada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan, dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang komprehensif dari hulu, yaitu sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah.
“Sampai ke hilir, yakni pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman,” paparnya.
Puteh menambahkan pengelolaan sampah dengan menggunakan paradigma baru tersebut dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang.
“Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.”
Semantara itu, Sekretaris Kota Ambon Anthon G Latuheru mengucapkan terima kasih kepada DPD RI pada pertemuan ini harapan masyarakat adalah adanya regulasi yg baik terhadap pengelolaan sampah, dan melibatkan masyarakat. Ia berharap ada aturan yang jelas agar ada efek jera.
“Harusnya ada efek jera bagi yang melanggar terhadap aturan sampah ini, juga bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam mengelola sampah. Tidak membuang sampah sembarangan, baik yang di darat maupun di laut,” tegas Anthon. ** (rls).