Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaTerbaru

Hadiri Batagak Gala Adat di 50 Kota, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Ingatkan Perilaku Bermusyawarah

22
×

Hadiri Batagak Gala Adat di 50 Kota, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Ingatkan Perilaku Bermusyawarah

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

Limapuluhkota — Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Dr H Fauzi Bahar, MSi kembali menyampaikan soal kehidupan sosial ditengah masyarakat Minang mengarusutamakan musyawarah mufakat.Urun rembuk bersama akan dapat menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Nan Sati saat menghadiri pengukuhan 29 Datuk di Kenagarian Suayan Kec Akabiluru Kabupaten 50 Kota Baralek Gadang Batagak Panghulu Sabtu(8/7/2023.

“Kedepankan musyawarah mufakat dalam kehidupan sosial ditengah masyarakat Minang, sehingga yang keruh bisa dijernihkan dan yang kusut dapat diselesaikan,” ujar Fauzi Bahar yang juga bakal Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem ini.

Mantan Walikota Padang dua periode ini menjelaskan kegiatan musyawarah untuk mencapai kata mufakat dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di dalam kehidupan sehari-hari. Musyawarah dalam mencapai kesepakatan bersama menjadi hal yang sangat diperlukan, apalagi hidup di negara Indonesia. Negara yang suku, budaya, ras dan agama beragam dan dianut dan dipercayai masing-masing masyarakat. Tak hanya menguntungkan satu pihak, musyawarah mufakat digunakan demi mencapai kesepakatan dalam kepentingan bersama.

“Musyawarah adalah puncak dari segala usaha dalam mencari solusi untuk memecahkan suatu masalah. Dalam musyawarah setiap orang dapat belajar menghargai pendapat atau pemikiran orang lain yang tentunya berbeda dari pemikirannya,” ungkapnya kepada wartawan media ini.

Pada kesempatan itu Fauzi Bahar juga memaparkan, musyawarah merupakan usaha mencari kebenaran dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Setelah mengadakan musyawarah, keputusan yang diambil haruslah dihormati, disetujui, serta dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat di dalam kegiatan musyawarah. (Agusmardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *