Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Kisruh Antara Warga dan Pengurus RT/RW Kembangan Jakarta Barat, Berlanjut ke Meja Hijau

24
×

Kisruh Antara Warga dan Pengurus RT/RW Kembangan Jakarta Barat, Berlanjut ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
Paskalis da Cunha,SH (foto:domi lewuk)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Praktisi hukum yang juga advokat senior, Paskalis Da Cunha,SH, mengaku, dirinya telah membaca berita tentang dugaan “Izin Mendirikan Bangunan (IMB)” fiktif yang diberitakan sejumlah media online sebagaimana dipersoalkan oleh LSM KPK, Jumat (30/7/2021) yang lalu.

“Saya membaca sejumlah media online beberapa minggu lalu bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibu Candy ternyata fiktif. Kasus ini akan mendambah rumit bahkan menjadi preseden buruk bagi warga di sekitar RW 11 bahwa ada IMB palsu. Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum pengurus RW 11 harus menyangga argumen terkait dengan surat teguran dari pengurus RT dan RW kepada warga bernama Ibu Candy yang mengganggu proses belajar siswa di sekitar rumah tersebut,” kata Paskalis kepada wartawan di Jakarta, Rabu pekan lalu.

Adapun, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pulau Pantara P4 No. 51, RT 1 dan RW 11, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Jadi, terkait dengan persoalan yang dihadapi pengurus RT / RW di lingkungan RW 11 Kembangan Utara itu diawali salah seorang warga, Ibu Candy. Beliau merupakan pemilik bangunan rumah yang sedang direnovasi tersebut. Belakangan mendapat komplain dari tetangga sebelah rumah nya yang juga merupakan warga RT.001/ RW.011 karena mengganggu kegiatan belajar mengajar dalam kelas ONLINE saat masa Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB),” jelas advokat senior kelahiran Maumere Flores,NTT itu.

Hal mana pengurus RT/RW.011 kemudian menjadi pihak TERGUGAT di pengadilan jakarta barat, adalah hanya pihak yang menerima pengaduan dari salah satu orang tua siswa yg anak2 nya sdg sekolah online. Orang tu siswa ini rumah nya persis berbatasan tembok dengan rumah yang sedang di renovasi tersebut.

“Orang tua siswa meminta Ibu Candy berkenan memajukan diganti dengan mengundurkan waktu kegiatan ketak ketok tembok dan bor beton setelah kelas online selesai yakni sekitar pukul 13.00 WIB,” urai Paskalis selaku kuasa hukum pihak tergugat dalam hal ini para pengurus RT/RW setempat.

Namun, lanjut Paskalis, ibu Candy tidak mentaati hasil musyawarah , dan meminta agar teguran dari Pengurus RT/RW sebaiknya dilakukan secara Tertulis, maka para pengurus RT dan RW bersepakat mengeluarkan surat teguran kepada Ibu Candy, agar memahami kondisi tetangga rumah yang sedang ikut belajar online di masa PSBB. Sayangnya, yang bersangkutan (Ibu Candy-red) selaku pemilik rumah tak mengindahkan dan akhirnya pengurus RT dan RW minta materialnya ditahan.

“Saya kok heran dengan sikap Ibu Cyndi yang melakukan gugatan terhadap pengurus RT dan RW, yang adalah pejabat pemerintah dimana mereka memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur warganya,tapik kok oknum penggugat tidak mengindahkan saran tersebut,” sesalnya. terkait kisruh antara warga dan pengurus Rt dan Rw tersebut.

Sikap Ibu Candy justru terbalik. Karena itu, dirinya selaku kuasa hukum dari pengurus RT dan RW akan mengambil langkah-langkah hukum. Namun, kami lebih ways, agar persoalan ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan. Pihak tergugat masih memberikan kesempatan agar persoalan ini dapat dselesaikan secara bijak dan baik.

“Persoalan ini tidak hanya di rumah Ibu Candy saja, tapi sekian rumah, kurang lebih 60 rumah kami selesaikan secara rukun dan bijaksana. Hanya salah satu rumah inilah berdiri dengan egonya, sehingga persoalan ini tak berhenti,” tukas advokat asal kota nyiur melambai, Maumere,Flores-NTT itu.

Paskalis menambahkan, kasus ini akan ditempuh secara hukum, karena sudah merembet pada persoalan pembangunan rumah milik Ibu Candy yang diduga fiktif.

Masih kata Paskalis, selaku kuasa hukum pihak tergugat akan terus mengawal kasus ini. Bila upaya mediasi untuk damai tak bisa dilakukan, maka akan di ambil jalur hukum yang berlaku.

“Persoalan ini pun terus berlanjut karena penggugat Candy pun telah membuat pengaduan terhadap para TERGUGAT ke POLRES Jakarta Barat. Saat ini para pengurus telah dimintai kalrifikasinya oleh pihak polres Jakarta barat,” tutup Paskalis. ** domi lewuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *