Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politk

Kompak Indonesia Desak, Bupati Ende Jelaskan Kepada Publik Perihal SK Wabup E.E Rede

26
×

Kompak Indonesia Desak, Bupati Ende Jelaskan Kepada Publik Perihal SK Wabup E.E Rede

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Ende, NTT, H.Jafar Achmad (Antaranews)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) Gabriel Goa menyesalkan pernyataan Bupati Ende Drs H Djafar A.Achmad,MM, yang menyatakan bahwa Pemda Kabupaten Ende telah mengantongi SK Wakil Bupati Ende atas nama Erikos Emmanuel Rede saat pelantikan Pejabat Administrator,Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional lingkup Pemkab Ende,Jumat (25/2/2022) di Ruang Garuda,Kantor Bupati Ende.

Menurutnya, hal tersebut wajib ditanggapi serius oleh publik di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun secara Nasional.

“Kita mendukung kejujuran dan transparansi Bupati Ende untuk menggelar konferensi Pers secara resmi. Hal demikian untuk memperlihatkan kepada Pers dan Publik di Ende bahwa Pemkab Ende sudah mengantongi SK Wabup Erik Rede,” kata Gabriel dalam keterangan pers tertulis diterima Relasipublik.com, Senin (28/2/2022).

Gabriel juga mempertanyakan, bahwa yang dimaksud Bupati Ende apakah Salinan SK Mendagri yang sudah ditarik kembali pihak Kemendagri atau ada SK Mendagri Tito Karnavian tandatangan basah dan cap basah yang dikantongi Pemkab Ende?

Gabriel Goa Ketua KOMPAK Indonesia (Istimewa)

“Hal ini penting agar publik dan pers tidak meragukan pernyataan Bupati Ende karena hingga saat ini belum ada Keterangan Resmi dari pihak Kemendagri,” imbuh Gabriel.

Maka untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntable dan berintegritas, Koalisi Masyarakat Pemberantasasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) menyampaikan sikap sebagai berikut :

Pertama,mendesak Bupati Ende,Gubernur NTT dan Mendagri Tito Karnavian untuk menggelar konferensi pers resmi dan menyatakan kepada publib Ende,NTT dan Nasional terkait polemik SK Mendagri Tito Karnavian apakah benar SK Mendagri Tiro Karnavian yang Aseli sudah diserahkan kepada Pemkab Ende seperti yang disampaikan Bupati Ende atau baru Salinan SK Mendagri yang sudah ditarik kembali pihak Kemendagri.

Kedua, mendesak Ombudsman RI segera memanggil Mendagri,Gubernur NTT dan Bupati Ende terkait Dugaan Kuat Maladministrasi.

Ketiga,mendesak Komisi II DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Mendagri,Gubernur NTT dan Bupati Ende terkait polemik kasus Wakil Bupati Ende.

Keempat,mendesak KPK RI untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi di NTT dan Ende. ** SP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *