• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Partai Indonesia Terang Dudukung Revisi UU Otsus Papua, Usulkan Papua Jadi 5 Provinsi

21 Mei 2021
Partai Indonesia Terang Dudukung Revisi UU Otsus Papua, Usulkan Papua Jadi 5 Provinsi

JAKARTA,RELASIPUBLIK-Ketua Dewan Pembina Partai Indonesia Terang (Pinter) setuju bahwa akan rencana revisi Undang-undang No.35 Tahun 2008 Tentang penetappan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU No. 21 Tahun  2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Hal tersebut merespon dorongan pemerintah Papua melalui Sekda Provinsi Papua Dance Flassy dalam pertemuannya dengan pimpiman MPR/DPR/DPD RI asal Papua dan Papua Barat di Kompleks Parlemen Jakarta,Kamis (20/5/2021).

Berita Lainnya

Owner PT. Indah Logistik Cargo, Wakafkan Saham Perusahaan untuk Anak Yatim

Ini Penjelasan Kominfo, Terkait Hak Labuh Starlink ke Telkomsat

Setelah 7 Tahun Berkarya, LSP PAR AM Raih Penghargaan “Most Innovative of Tourism Certification body Award 2022” 

“Menurut pendapat saya bahwa, saya setuju agar Presiden RI/Pemerintah Indonesia dan DPR RI segera merevisi atau merubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang,” kata Dr. Gempar Soekarnoputra kepada wartawan di Jakarta,Jumat (21/5/1021).

Perubahan tersebut lanjutnya, tentu bertujuan untuk mempertegas lagi dan mengimplementasikan secara mendetail tujuan yang hakiki dari Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat terkait dengan peningkatan pelayanan yang nyata dan maksimal serta akselarasi pembangunan yang nyata dalam penambahan volume dan percepatan pembangunan nyata.

“Jadi, yang dimaksud pembangunan yang nyata itu yakni sarana/prasarana struktur maupun infrastruktur dan suprastruktur yang berkaitan dengan sarana dan prasaran untuk kepentingan umum dan khususnya masyarakat Papua yang mana tentu semua itu harus didukung oleh anggaran yang besar, baik yang bersumber dari APBN maupun bersumber dari APBD, berikut termasuk adanya mekanisme pemberdayaan secara maksimal terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.”

Selain itu  kata Gempar,  pemberdayaan secara maksimal tetapi terawasi terhadap Sumber Daya Alam (SDA),dimana semuanya itu demi untuk kepentingan masyarakat Papua pada khususnya dan juga masyarakat Indonesia pada umumnya.

Masih menurut Ketua Dewan Pembina Partai Indonesia Terang, parpol besutan Dr.Hj. Rizayati SH.MM ini, berpendapat bahwa, untuk mendukung terlaksananya tujuan kesejahteraan dan kemakmuran tersebut tentu perlu dimaksimalkannya segala potensi yang ada agar segera terjadinya akselarasi pembangunan yang riel dan nyata di segala bidang tersebut, terutama di bidang ideologi (ideologi Pancasila), agama, sosial, politik, adat-budaya, ekonomi, pendidikan dan teknologi serta pertahanan/keamanan. Itulah sebabnya Otsus Papua harus didorpng agar pembahasan untuk memasuki jilid II tersebut dapat bermanfaat untuk pembangunan Kesejahteraan sehingga harus didorong agar terjadinya percepatan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran di tanah Papua.

“Jadi, dengan adanya pembangunan sehingga masyarakat Papua bisa secepatnya mengejar ketertinggalan terkait dengan kesejahteraan dan kemakmuran dari Provinsi-provinsi  di Indonesia.

” Partai Indonesia Terang   berpendapat pula bahwa dalam merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tersebut tentu perlu dipikirkan dan dipertimbangkan oleh Pemerintah Indonesia dan DPR RI,” imbuhnya.

Partai Indonesia Terang juga mengusulkan agar di pulau Irian tersebut dimekarkan minimal  5 Provinsi agar supaya bisa mempercepat akselarasi pembangunan di segala bidang tersebut.

“Kami (Partai Indonesia Terang) mengusulkan, misalnya, Provinsi-provinsi dimaksud adalah: Provinsi Papua Barat (tetap satu Provinsi dan tidak perlu dimekarkan), dan Provinsi Papua bisa dimekarkan menjadi 4 Provinsi, yakni: Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Utara, Provinsi Papua Timur dan Provinsi Papua Selatan.

” Kami Partai Indonesia Terang juga seluruh Rakyat Indonesia akan bangga dan bahagia jika melihat kenyataan di tanah Papua atau di pulau Irian itu terjadi kemajuan pesat dalam pembangunan di segala bidang dimaksud tersebut,” tutup putera presiden I R, Dr. Gempar Soekarnoputra,SH,MBA, Ketua Dewan Pembina Partai Indonesia Terang ini,berharap. ** Domi Lewuk.

 

ShareTweetSend
Previous Post

BRI Pimpin Daftar Perusahaan Paling Bernilai di Indonesia, Versi Forbes Global 2000

Next Post

Tingkatkan Pengetahuan, BPPTIK Selenggarakan Workshop Pengenalan Forensik Digital

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK