Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

RKAB 2022 Disetujui, PT AKP Akan Produksi 1.080.000 wmt Bijih Nikel, Dipasarkan ke Pasar Domestik

89
×

RKAB 2022 Disetujui, PT AKP Akan Produksi 1.080.000 wmt Bijih Nikel, Dipasarkan ke Pasar Domestik

Sebarkan artikel ini
Tambang Nikel yang dikelola PT Adhi Kartiko Pratama di Wilayah Konawe Utara
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM -Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) Drs.E. Ense Da Cunha Solapung mengatakan, perusahaan pertambangan Nikel yang dipimpinnya secara resmi telah mendapat restu Pemerintah untuk memproduksi nikel di tahun 2022.

Adapun, persetujuan tersebut diperoleh setelah Pemerintah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022. Surat Persetujuan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin yang telah diterima PT Adhi Kartiko Pratama, Rabu (6/1/2022) yang lalu.

“Setelah melewati proses evaluasi atas dokumen Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB) tahun 2022, akhirnya kami telah mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan operasi produksi pada tahun 2022 sesuai dengan kapasitas yang disetujui. Perusahaan kami menjadi yang pertama dari semua perusahaan tambang yang ada di Wilayah Konawe Utara yang mendapat persetujuan RKAB dari pemerintah,”kata Ense kepada relasipublik.com, Selasa (11/1/2022).

Ense yang sebelumnya menggeluti bisnis di bidang tambang batu bara ini menjelaskan, bahwa sesuai dengan RKAB yang disetujui tersebut, maka PT Adhi Kartiko Pratama berhak memproduksi nikel sebanyak 1.080.000 wmt di sepanjang tahun ini (2022).

Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, yang sebelumnya melarang ekspor biji nikel maka semua produksi nikel tersebut akan dipasarkan ke pasar domestik (dalam negeri-red).

“Jadi, seluruh biji nikel dari tambang kami akan dipasarkan ke smelter domestik. Ini terkait dengan kebijakan Pemerintah yang telah melarang ekspor biji nikel,”jelas pria kelahiran Sikka, Flores,NTT ini.

Lanjut Ense, bahwa RKAB yang disetujui tersebut juga mencakup aspek teknis dan lingkungan, tenaga kerja, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta aspek lainnya yang tidak terpisahkan dari persetujuan tersebut.

Sebagai informasi, PT Adhi Kartiko Pratama merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Drs. E.Ense Da Cunha Solapung,Direktur Utama PT Adhi Kartiko Putra (dok)

Dirut PT Adhi Kartiko Pratama, Drs. E.Ense Da Cunha Solapung juga menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalului Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara secara resmi telah mengirimkan surat teguran kepada semua Perusahaan Pertambangan.

Dalam kaitan dengan perihal tersebut maka Pemerintah telah mengeluarkan teguran tertulis kepada perusahaan yang belum menyampaikan RKAB. Saat ini, terdapat 697 perusahaan tambang (Nikel) mendapat Surat Peringatan (SP) oleh Pemerintah.

Bahwa, Pemerintah memberi waktu sampai 31 Januari 2022 dan jika melebihi waktu tersebut maka RKAB tahun 2022 tidak akan disetujui dan perusahaan diberikan penghentian sementara (PS).

Selain itu, Ense juga menjelaskan, bahwa PT Adhi Kartiko Pratama (AKP)pun telah mendapat persetujuan dokumen Rencana Reklamasi tahun 2021-2025.

“Nah, dari evaluasi yang dilakukan, Ditjen Minerba telah menyetujui Rencana Reklamasi dan Jaminan Reklamasi senilai Rp.18.379.093.516,00 untuk periode lima tahun,” tutup Ense yang juga tercatat sebagai Pengurus DPP Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) ini. ** Domi Lewuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *