Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

RUU Kejaksaan Resmi Jadi Undang-Undang, Ini Kata Legislator Aceh,Nasir Jamil

95
×

RUU Kejaksaan Resmi Jadi Undang-Undang, Ini Kata Legislator Aceh,Nasir Jamil

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si, (FOTO: RP/ARF)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa sidang II Tahun 2021-2022 ,Selasa (7/12/2021) telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan menjadi Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejakasaan.

Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si, menyebut bahwa Restoratif Justice dapat dilakukan dengan mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Meski demikian, tidak diatur dalam UU Kejaksaan ini, namun diatur pada perubahan hukum acara pidana kita.

“Sebenarnya awalnya saya punya harapan, Restoratif Justice lebih mengemuka dalam ranah Undang-Undang (UU) Kejaksaan ini, karena memang restoratif itu bisa kita temukan dalam asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung dan Jaksa Agung yang memiliki kewenangan itu,” kata Nasir dalam Diskusi Forum Legislasi DPR RI dengan Tema: RUU Kejaksaan, Mantapkan Peran dan Fungsi Korps Adhyaksa di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/12/2021).

Mantan wartawan itu menyebut, gembar-gembor soal Restorative Justice dalam perubahan UU Kejaksaan ini memang tidak ditemukan, walaupun di pasal 8 UU ini disebutkan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Jadi, kata Nasir, dalam menjalankan tugasnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma, norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

“Memang ini disebut, bisa dijadikan dalil untuk Restorative Justice, tapi kalau melihatnya hanya umum saja, secara eksplisit itu tidak disebutkan kecuali asas oportunitas. Jadi memang seperti apa jaksa menggunakan hati nuraninya dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya, ini memang ada sedikit mengambang,” jelas Legislator dari daerah pemilihan Aceh ini.

Nasir Jamil pun mengingatkan, tanpa perbaikan atau tanpa penyelesaian hukum acara pidana, maka pasal 8 ayat 4 yang disebut-sebut bisa mendorong untuk hadirnya Restorative Justice di kejaksaan atau yang dilakukan oleh para jaksa akan sulit untuk dilakukan.

“Artinya Restorative Justice diatur bukan hanya di kejaksaan bahkan ada Surat Edaran dari MA dan juga ada Peraturan Kapolri dan inikan sebenarnya kalau saya umpamakan ini obat untuk menghilangkan meredakan sakit kepala,” cetusnya.

“Jadi, ibarat obat sakit kepala untuk meredahkan, jadi yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Mahkamah Agung itu obat yang bisa meredakan sakit kepala, tapi tidak bisa menghilangkan sakit kepala, hanya bisa meredakan ujar Nasir Jamil. **Arief L.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *