• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Selamatkan Pasar Modal di Pandemi Covid-19, Asosiasi Emiten Indonesia Dukung Pemerintah dengan Usulan 5 Poin Ini

26 Agustus 2020
Selamatkan Pasar Modal di Pandemi Covid-19, Asosiasi Emiten Indonesia Dukung Pemerintah dengan Usulan 5 Poin Ini

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang (Foto: d'dese lewuk)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang mengatakan, bahwa Tim Pengkajian Asosiasi Emiten Indonesia telah melakukan pengamatan atas perkembangan yang terjadi di pasar modal dan mengusulkan 5 poin kepada pemerintah dalam mengatasi dampak Covid-19.

Untuk itu, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) memberikan usul kepada pemerintah terkait pengembangan industri pasar modal yang terdampak pandemi.

Berita Lainnya

Owner PT. Indah Logistik Cargo, Wakafkan Saham Perusahaan untuk Anak Yatim

Ini Penjelasan Kominfo, Terkait Hak Labuh Starlink ke Telkomsat

Setelah 7 Tahun Berkarya, LSP PAR AM Raih Penghargaan “Most Innovative of Tourism Certification body Award 2022” 

“Jadi, menyikapi kondisi yang berkembang saat ini, terutama sebagai akibat dari bencana Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan untuk mengatasi pandemi ini,” kata Franky Welirang demikian sapaan akrab Ketua Umum AEI itu dalam keterangan tertulis diterima wartawan hari ini.

“Mulai dari kebijakan pemulihan kondisi kesehatan, dampak sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta kebijakan terkait pemulihan ekonomi nasional,” bebernya.

Dijelaskan, Pasar modal sebagai salah satu indikator perekonomian terdampak cukup material atas bencana pandemi ini yang tidak diketahui dengan pasti kapan akan berakhirnya.

Lanjutnya, hal itu tergambar dalam penurunan nilai tranksaksi perdagangan harian (market liquidity), animo perusahaan untuk IPO, serta aktivitas investor asing dan institusi.

Adapun, penurunan kinerja fundamental emiten, data laporan keuangan semester I/2020 menunjukan emiten dari berbagai sektor mengalami penurunan yang cukup signifikan, baik dari sisi pendapatan maupun dari laba bersih.

“Menyikapi kondisi dan perkembangan tersebut, Asosiasi Emiten Indonesia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengurangi dan meringankan dampak pandemi, khususnya kepada emiten,” ujar pria kelahiran Padang, Sumatera Barat itu.

Franciscus Welirang dalam sebuah wawancara di Kantornya di kawasan Cilincing,Jakarta (d’dese lewuk)

Berikut adalah 5 poin usulan Asosiasi Emiten Indonesia kepada pemerintah :

Pertama, mengambil langkah-langkah yang lebih strategis terkait dengan upaya peningkatan dan penguatan peran pasar modal untuk bisa berkontribusi lebih besar dalam mengatasi dampak bencana ini dalam jangka panjang;

Kedua, pemerintah memberikan perhatian dan lebih fokus pada upaya memaksimalkan segala sumber-sumber daya yang ada pada sektor pasar modal, meningkatkan peran dan kontribusi pasar modal untuk percepatan perbaikan kinerja perekonomian nasional;

Ketiga, memperhatikan konsep bisnis pasar modal dalam industri jasa keuangan, perlu pemerintah melakukan untuk menyempurnakan sistem koordinasi dan pengawasan yang lebih tepat antar sektor jasa keuangan dan antar kelembagaan;

Keempat, perlu dilakukan penataan infrastruktur hukum dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi dan tugas masing lembaga pengawas yang mempunyai sistem pengawasan yang terpercaya dalam kondisi normal dan mempunyai ketahanan yang mumpuni dalam menghadapi masa-masa sulit seperti yang saat ini dialami;

Kelima, mendukung setiap upaya pemerintah terkait dengan penguatan stablitas sistem keuangan yang sedang digagas pemerintah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibu Menteri keuangan. ** (D’dese lewuk).

Share6TweetSend
Previous Post

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti: Jika Inisiatif PSSI, Harus Ada Relevansinya

Next Post

BKSP DPD RI Gelar Dialog UMKM dengan DIY dan Jepang 

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK