• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Senator Hasan Basri Kawal Program Kementerian LHK

8 Juni 2021
Senator Hasan Basri Kawal Program Kementerian LHK

Menteri Siti dan Senator Hasan Basri

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Sinergi dua lembaga disepakati melalui Rapat Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia (KLHK) bersama Komite II DPD RI. Rapat dihadiri Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.S.C., jajaran Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan jajaran, Senin, 7 Juni 2021 di Kantor DPD RI, Jakarta.

Rapat tersebut membahas program kerja Kementerian LHK di daerah tahun 2021 dan rencana Kementerian LHK di daerah tahun 2022. Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri S.E., M.H. yang juga senator asal Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan “sampai saat ini Kalimantan Utara memiliki luasan hutan 70% dari total lahan 7.547.000 Hektare. Luasnya kawasan hutan harus mendapat perhatian utama dari pemerintah,” kata Hasan Basri.

Berita Lainnya

Owner PT. Indah Logistik Cargo, Wakafkan Saham Perusahaan untuk Anak Yatim

Ini Penjelasan Kominfo, Terkait Hak Labuh Starlink ke Telkomsat

Setelah 7 Tahun Berkarya, LSP PAR AM Raih Penghargaan “Most Innovative of Tourism Certification body Award 2022” 

Rapat Kerja dengan Kementerian LHK, selain mendengar program kerja Kementerian LHK, juga dimanfaatkan Hasan Basri untuk menyampaikan aspirasi daerah, terutama masyarakat Kaltara. Hasan Basri meminta penjelasan serta perhatian khusus Lingkungan atas Banjir yang terjadi di aliran sungai-sungai di Kaltara tahun 2021, apakah karena pencemaran lingkungan, pertambangan ataukah karena kerusakan hutan.
“Setiap terjadi kejadian banjir, termasuk di Kalimantan Utara kami selalu menganalisis landscapenya, karena posisi bentang alam mempengaruhi terjadinya Banjir. Khusus Kalimantan Utara, Kementerian LKH langsung dipimpin oleh Pak Wamen sebagai langkah-langkah tindaklanjut mendalami secara komperhensif dan bagaimana langkah-langkah berikutnya”. Ujar Menteri LHK.

Terkait dengan sarana prasarana serta fasilitas umum, Hasan Basri meminta kepada Menteri LHK untuk melakukan perubahan kawasan hutan dalam rangka Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung (KTT) seluas kurang lebih 400 Hektar agar segera terlaksana.

“Pemda KTT sudah sejak lama membutuhkan lahan Pusat Pemerintahan seluas kurang lebih 400 Hektar dalam rangka berjalannya program aspirasi daerah yang tertib, aman dan nyaman”.

Melalui usulan tersebut Menteri LKH memberikan sinyal positif terhadap aspirasi Senator Hasan Basri “sampai saat ini, saya sudah minta kepada Dirjen PKTL untuk memperoses pelepasan areal 400 Ha dari Addendum PT Adindo dan juga kemungkinan areal Inhutani untuk KTT” Ucap Siti Nurbaya Bakar.

Melalui rapat kerja ini, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri juga mengusulkan beberapa point kepada Menteri LHK. Berikut beberapa program prioritas usulan Senator Hasan Basri kepada Menteri LHK:

1. Mengusulkan kepada KLHK agar menerapkan secara ketat kewajiban reklamasi pascatambang. Tujuan dari reklamasi pascatambang adalah untuk memperbaiki dan menata kegunaan lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan, serta untuk mengembalikan lahan sesuai dengan kondisi semula.

2. Mengusulkan kepada KLHK bahwa tumpukan sampah sampah yang berada di Kaltara harus diolah atau di daur ulang dengan baik, agar tidak menimbulkan pencemaran dan mengganggu kesehatan manusia.

3. Merevisi Perpres No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut dan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hutan adat seperti yang diamanatkan dalam Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dapat menjamin kepastian hukum masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutan adat. Serta melakukan revisi terhadap Penjelasan “Kearifan Lokal” Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 dan merevisi UU No. 41 Tahun 1999.

4. Mengusulkan kepada KLHK adanya dunia usaha, baik perusahaan, hotel, warung makan, restoran, pasar untuk melakukan pengurangan sampah melalui program pembatasan penggunaan kantong plastik, tidak menggunakan stereoform, melakukan pemilahan sampah dan pendaur ulangan sampah.

5. Mengusulkan kepada KLHK untuk memberikan Kalpataru kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup, sehingga perorangan atau kelompok secara konsisten terpacu untuk melakukan pengelolaan lingkungan. Hal ini sudah banyak dilakukan di Kalimantan Utara, namun minim perhatian sehingga tidak ada peningkatan dari segi kualitas maupun kuantitas. ** DL.

ShareTweetSend
Previous Post

FAKC Tegaskan, Bantuan untuk Palestina demi Kemanusiaan, bukan Sentimen Keagamaan Tertentu

Next Post

Gelar Raker dengan Kementerian LHK, Komite II DPD RI Dukung Usaha Tumbuhkan PDB Melalui Hasil Hutan

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK