Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Sidang Mediasi di PN Jakarta Pusat Gagal, RRI Tolak Miliknya Sendiri

28
×

Sidang Mediasi di PN Jakarta Pusat Gagal, RRI Tolak Miliknya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Zainal Arifin, SH.,MH,
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang mediasi Perkara yang teregistrasi dengan No. Perkara No.655/pdt. G/2020/ PN Jkt Pst atas nama penggugat Dr. Frederik Ndolu, Anggota Dewas LPP RRI kepada 13 pihak termasuk Menteri Keuangan, Menteri Agama, dan Dirut RRI soal lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021/.

Adapun sidaang dengan agenda mediasi antara kedua pihak sebagaimana disepakati sebelumnya dinyatakan ditolak.

Menurut Ketua Tim Hukum penggugat,Dr.Frederik Ndolu,M.Si, yakni Zainal Arifin,SH,MH, bahwa dalam masalah gugat menggugat tersebut pihaknya masih mendengarkan respon dari hakim ketua agar sedapat mungkin para pihak ini melakukan upaya perdamaian. Namun, apalah artinya melakukan upaya perdamaian sementara pihak-pihak ini sudah ketakutan lebih dulu. Karena suara dari A-Z itukan satu suara. Padahal, keinginan kita bukan disitu.

“Keinginan penggugat itu bahwa bagaimana supaya kita duduk bersama, bagaima sih persoalan ini bisa diselesaikan secara bersama-sama karena secara jujur persoalan ini tidak 100 % menguntungkan pak Frederik yang mana adalah sebagai anggota Dewan Pengawas LPP RRI, namun efeknya kepada tergugat,” kata advokat asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini usai persidangan.

Lanjutnya, karena saat jawab menjawab itu akan membuka aib pihak-pihak terkait untuk diajukan ke pengadilan guna menemukan kepastian keadilan hukum.

“Daripada air kita tepuk tapi muka kita yang kena, maka lebih baik mari kita duduk bersama selesaikan itu karena semuanya untuk kepentingan negara.Permasalahan RRI ini sudah dikawal dari dulu. RRI inikan prioritas, sejak zaman kemerdekaan RI itu harusnya mendapatkan peluang di negara modern ini untuk mendapatkan haknya sesuai dengan pencetusnya dulu.”

Jadi. lanjut Zainal, RRI bukan hanya sekedar Radio Pendengar, tapi dia punya aset di dalam bahwa pada saat itu RRI dipergunakan sebagai alat perjuangan untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat saat jaman penjajahan. jangan sampai ketika bangsa ini sudah maju lalu RRI dikesampingkan,itu sdh tidak benar.

“Sekali lagi, hal tersebutlah yang membuat Pak Frederik sebagai anggota Dewas LPP RRI dari unsur publik merasa bahwa haknya itu dirugikan oleh orang-orang tertentu,sekalipun itu haknya negara,” urainya.

Zainal Arifin yang juga team hukum penyelamatan aset dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) itu, sebenarnya tidak ada haknya negara lagi karena sudah dipisahkan oleh Undang-Undang , itu permasalahannya.

“Kalau tidak dibicarakan karena ada pihak yang dirugikan itu ,nah anggota Dewas yang lain itukan hanya mendengar keterangan sepihak dari Direktur. Di sisi lain aset RRI di Cimanggis itu terbengkalai, tidak diurus, padahal nilainya (bisa) mencapai triliunan. Di atas lahan tersebut ada bangunan berupa 18 unit tower pemancar RRI,dan sebagainya,” terangnya.

Terkait soal ditolaknya mediasi perkara No.655/pdt. G/2020/ PN Jkt Pst itu, menurutnya tidak ada alasan yang jelas.

FREDERIK & TIM KUASA HUKUM DI PN JAKARTA PUSAT USAI SIDANG

“Soal penolakan ini tidak ada alasanya yang jelas apa yang disamapiakan kepada Hakim. Pihak tergugat mengatakan, pak Frederik tidak bisa menggugat dirinya sendiri. Tapi nyatanya di Pengadilan, penggugat diterima sebagai anggota Dewas LPP RRI, bukan sebagai pribadi,” kata Zainal bertanya-tanya.

“Di perkara ini kita berbicara masalah aset, kenapa begitu mudah aset itu tiba-tiba berubah menjadi milik Kementerian Agama (Kemenag.RI), itkan ndak benar itu. Boleh-boleh saja, tapi alangkah santun,alangkan baiknya dibicarakan dengan baik-baik. Kita bukan minta untuk dihormati,tidak,” tegas Zainal.

Sementara itu anggota tim hukum lainnya, Maxi Dj.Hayer,SH.,MH menegaskan, sebagai tim kuasa hukum dari Dr. Frederik Ndolu, anggota dewan pengawas LPP RRI menegaskan, pokok permasalahan di dalam gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara Nomor 655 Tahun 2020, kapasitasnya sebagai anggota dewas. Dia berwenang dan berkompoten secara hukum untuk bertindak mempermasalahkan hal-hal yang ada di dalam materi gugatan tersebut.

“Kedua, tentang pokok permasalahan yakni bahwa terjadi peralihan aset RRI yang ada di Cimanggis Depok berupa tanah dan di atas tanah tersebut terdapat infrastruktur penyiaran yakni antara lain 18 unit itu dialihkan dari milik RRI kepada Depag RI. Dimana yang tadinya sertifikat nomor 002 dialihkan atas nama pemerintah RI Cq, Kemenag . Terhadap pokok peralihan pemilik tersebut karena kemenag sementara mencari lahan untuk pembangunan Kampus UIII yang tadinya hanya membutuhkan lahan sekitar 43 Ha dan sisanya tidak jelas.”
Maxi berharap, jangan sampai terjadi penggiringan opini, yang menyesatkan. Itu bukan.

“Frederik Ndolu sebagai Anggota Dewas, sama sekali tidak berkeberatan.Silahkan lahan seluas 43 ha ini dipakai tapi sisanya yang 100 ha dikembalikan kepada RRI , mari,kita dukung bersama untuk mendirikan program UIII tersebut tetapi lebihnya yang 100 ha itu harsu dikembalikan kepada RRI, kenapa? Karena di atas lahan tersebut berdiri aset lain yakni 18 unit stationpemanbcar penyiaran RRI yang menajdi terganggu. karena bangunan-bangunanitu ikut dialihkan lahannya. semua program siaran luar negeri jadi terganggung sekarang. Karena 18 unit tower tersebut dibongkar karena ada alihstatus dan pembangunan kampus UIII.

Adapun kata Maxi, pokok tuntutan Pak Fredi adalah,silahkan UIII atau Depag RI ataupun pemerintah yang terkait mempergunakan lahan tersebut sebanyak 43 ha dan sisanya dikembalikan kepada RRI.

“Underline kita yakni dikembalikan, bukan untuk pak Frederik atau kepada Penggugat, tapi kembalikan kepada RRI. Silahkan kembalikan dan sertifikat itu dipulihkan lagi seperti semula, bahwa 100 ha itu dikembalikan keapda RRI. ”

“Jadi,sekali lagi, yang diperjuangakan pak Frederik itu adalah Aset Negara yang tadinya atas nama RRI, tapi sekarang sudah dialihkan kepada Departemen Agama RI dikembalikan lagi kepada RRI sesuai dengan fungsin dan tujuannya semula,”bebernya.

“Penggugat juga mempersoalakna mekanisme peralihan tanah tersebut. Bahwa aturan yang menyebut bahwa barang milik negara yang nilainya di atas 100 miliar, maka peralihannya harus dengan persetujuan DPR RI. Dan, ini yang tidak sesuai sebagaimana kita inginkan (prosedural) yang baik dan benar. Intinya, jika mau diselesaikan secara kekeluargaan maka kami akan menerima dengan suka cita,” tutup Maxi. * (domi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *