Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaTerbaru

Aksi Damai di Depan Pos 2 PT. Riau Andalan Pupl and Paper, Ini Tuntutannya….

29
×

Aksi Damai di Depan Pos 2 PT. Riau Andalan Pupl and Paper, Ini Tuntutannya….

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

PELALAWAN, RELASIPUBLIK – Wujud Kekecewaan Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Digital dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Prima Transportasi Servis Indonesia (PUK SPDT FSPMI PT. PTSI) dan anggotanya karna tidak kunjung ada kejelasan tentang status anggota yang di dampingi oleh PUK SPDT FSPMI PT. PTSI dan PHK sepihak kepada Ketua PUK simbol dari Serikat Pekerja, gelar aksi damai di depan Lampu merah Pangkalan Kerinci Kota tepatnya di depan Pos 2 PT. Riau Andalan Pupl and Paper (PT. RAPP) Selasa, (20/06/2023).

Massa Aksi PUK SPDT FSPMI PT. PTSI dan Aktifis Mahasiswa Pelalawan melakukan Longmarch dari depan Kantor Bupati Pelalawan dengan titik kumpul di Taman Kreatif, Massa Aksi melanjutkan Longmarch menuju pintu masuk Perusahaan PT. RAPP, Aksi Longmarch di kawal oleh Pihak Keamanan dari Polres Pelalawan.

Massa aksi PUK SPDT FSPMI PT. PTSI dan dukungan dari kalangan Mahasiswa Pelalawan melakukan Demonstrasi di depan Perusahaan besar Asia Tenggara (PT. RAPP) April GROUP, menyampaikan beberapa tuntutan atas di PHK sepihak nya Ketua PUK SPDT FSPMI PT. PTSI dalam membela dan memperjuangkan anggotanya dalam kasus kecelakaan kerja.

“Pekerja di Stand by kan tanpa kejelasan Job kerja dan dirumahkan, yang lebih miris lagi pekerja A/n. Edwin sudah hampir tiga bulan tidak di bayarkan gajinya dan pekerja juga sempat di usir dari kontrakannya karna tidak bisa lagi membayar sewa kontrakan, akibat tidak di bayarkan upah pekerja dampak dari kecelakaan kerja,” ucap Nofri Hendra Ketua PUK SPDT FSPMI PT. PTSI didalam Surat Pemberitahuan Aksi.

Tujuan Aksi kedepan pintu masuk PT. RAPP, April Group namum di persimpangan jalan lampu merah masa aksi dihadang oleh pihak kepolisian dengan Mobil Water Cannon dan mobil pihak kepolisian.

Didalam Aksinya Ketua PUK SPDT FSPMI PT. PTSI Nofri Hendra menyampaikan beberapa tuntutan yaitu menuntut perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang di Stand by kan tanpa status kejelasan akibat dari kecelakaan kerja, selanjutnya menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Prima Transportasi Servis Indonesia, meminta perusahaan untuk memberikan perhatian khusus kepada Karyawannya yang sedang sakit, terakhir menuntut perusahaan untuk membayarkan upah pekerja A/n Edwin Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

Alasan di PHK sepihak Nofri Hendra oleh Managen PT. PTSI karna bekerja di Perusahaan media Tvnyaburuh, ia menyatakan media TVnyaburuh.com dan juga Koran Perdjoeangan Riau adalah alat kelengkapan Organisasi, dan dirinya juga tidak di bayar sebagai media di tvnyaburuh dan Koran Perdjoeangan, pemilik media Tvnya buruh adalah salah satu pengurus pusat PP SPDT dan secara nasional jajaran pengurus yang tergabung di FSPMI diarahkan untuk menjadi team di media Tvnyaburuh.com.

Berdasarkan Surat Nomor : 015/ext/PT.UMI/V/2023 Direktur PT. Utomo Media Indonesia Willy Agus Utomo, SH menegaskan bahwa A/n Nofri Hendra adalah bukan merupakan Karyawan/Wartawan yang terdaftar dan terdata di managenet TVnya Buruh sehingga tidak terikat pada Manajemen TVnya Buruh melainkan hanya kontributor dari kalangan masyarakat yang secara bebas berkontribusi dengan memberikan berita kepada TVnya Buruh.

“Pada saat di panggil IR saya juga sudah memberikan surat klarifikasi dari Pimpinan Media Tvnyaburuh.com tentang status saya di media Tvnyaburuh.com, disini sudah jelas saya hanya menjalankan perintah Organisasi dan sebelum kejadian PHK sepihak kepada saya, kami seluruh Pengurus PUK juga diserang dengan dilakukan Mutasi oleh Managemen PT. Prima Transportasi Servis Indonesia, hal ini sempat kami tolak dan kami masukan Surat permintaan Bipartit atas mutasi yang akan dilakukan Managemen Kepada seluruh Pengurus PUK SPDT FSPMI PT. PTSI,” tambah Nofri Hendra.

Atas bipartit mutasi tersebut managemen PT.Prima Transportasi Servis Indonesia melakukan pertemuan dengan perwakilan Pengurus PUK SPDT FSPMI PT. PTSI terkait tindakan yang dilakukan managemen dengan Memutasi seluruh pengurus PUK SPDT FSPMI PT. PTSI, hal ini jelas adalah tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat.

Pelanggaran atas PHK ketua Serikat,membayarkan gaji dibawah ketentuan sebesar 600 ribu kepada pekerja kecelakaan k cgerja dan tidak membayarkan gaji pekerja selama 3 bulan ini jelas pelanggaran melawan hukum dan tidak ber kemanusiaan ungkap Nopri Hendra kepada Media
Relasi Publik Com.

(BAKRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *