Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Besok, DPR RI akan Sahkan RUU TPKS, Begini Pesan Rieke Diah Pitaloka

30
×

Besok, DPR RI akan Sahkan RUU TPKS, Begini Pesan Rieke Diah Pitaloka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi RUU TPKS (ist)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengingatkan bahwa, pengesahan Rancangan Undang-Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif pada Rapat Paripurna besok, Selasa (18/1/2022) bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang.

Sebab, RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif. Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

“Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan pers yang diterima awak media di Parlemen, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, RUU TPKS akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Selasa esok, Selasa (18/1/2022).

Lanjutnya, setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai UU. Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Baleg yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Soal alat kelengkapan bisa dari Komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” harapnya.

Oleh karena itu ia mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR RI dan pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan.

Rieke Diah Pitaloka, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI

“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan seksual,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022).

Eks Oneng dalam pemeran Sinetron Bajaj Bajurik itu, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.

“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan”, kata Ketua DPR RI Puan Maharani merespon keresahan komika perempuan, Sakdiyah Ma’ruf dalam audiensi bersama pejuang RUU TPKS, pekan lalu.

Adapun, dalam forum dengan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat itu, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap betapa figur pemimpin perempuan menjadi tumpuan harapan pembangunan bangsa.

“Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” kata Lucky.

Sebagaimana diketahui, sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.

“Maka, dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Puan menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup nya. ** domi lewuk. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *