Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJakartaPolitkTerbaru

Dinilai Melemahkan Hak Pekerja, PKS dan AMIN Siap Revisi UU Cipta Kerja

33
×

Dinilai Melemahkan Hak Pekerja, PKS dan AMIN Siap Revisi UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

JAKARTA, RELASI PUBLIK – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai, UU Cipta Kerja telah melemahkan hak-hak pekerja dengan membuat pekerja semakin sulit dan menderita.

Hal itu disampaikan Ahmad Syaikhu di depan ratusan pekerja dan aktivis buruh serta pengemudi ojek online dalam acara diskusi publik dengan tema “Dampak Sosial UU Ciptaker Terhadap Ketahanan Keluarga” yang digelar PKS di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Syaikhu mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 yang menyebutkan bahwa jumlah pekerja di Indonesia mencapai 139,85 juta orang, baik sektor formal maupun informal.

“Salah satu elemen masyarakat yang paling terdampak dari diberlakukannya UU Cipta Kerja adalah buruh atau pekerja. UU Cipta Kerja telah melemahkan hak-hak pekerja, membuat pekerja semakin sulit dan menderita,” kata Syaikhu.

Ia pun mencontohkan, beberapa dampak negatif dari UU Ciptaker bagi pekerja, antara lain membentangkan karpet merah bagi tenaga kerja asing (TKA), membuat upah semakin rendah dan tidak layak, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, pesangon dipangkas, outsourcing tanpa batas, serta pelemahan eksistensi serikat pekerja/buruh.

“Pelemahan pada hak-hak buruh tersebut secara otomatis akan berdampak pula pada kesejahteraan keluarga, terutama bagi keluarga yang bergantung pada pendapatan pekerjapekerja,” ucap Syaikhu.

“Bagaimana mau memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, jika upahnya saja tidak mencukupi? Bagaimana mau membangun rumah tangga yang harmonis, jika pekerjaan tidak aman dan tidak ada perlindungan?” sambung Syaikhu.

Syaikhu menambahkan, PKS bersama dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memiliki visi dan misi yang sejalan dengan kepentingan pekerja.

Ia mengatakan, PKS dan Paslon AMIN sama-sama ingin membuat pekerja sejahtera melalui upah yang layak dan berkeadilan.

“PKS dan Paslon AMIN memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Kami akan merevisi UU Ciptaker yang merugikan pekerja dan menggantinya dengan UU yang pro-rakyat,” ujar Syaikhu.

“Kami juga akan menjamin upah yang layak, perlindungan sosial, kesempatan kerja, dan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Dewan Pakar PKS Ahman Nurdin mengatakan, berbagai elemen masyarakat sipil telah memprotes terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik dari prosedur penyusunan maupun substansinya.

Salah satu substansi yang mendapat sorotan, kata Ahman, yakni pengaturan klaster ketenagakerjaan yang mengubah setidaknya empat UU terutama UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Untuk klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dinilai tidak memberikan perbaikan terhadap praktik hubungan industrial, tapi malah menambah masalah,” ujar Ahman.

Terkait PHK, menurut Ahman, UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi pemberi kerja untuk melakukan PHK. Perubahan Pasal 51 UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat buruh.

Ahman berharap, dengan terpilihnya Anies pada Pilpres 2024 mendatang dapat memperbaiki aturan-aturan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat.

“Dengan menangnya pasangan AMIN dan PKS pada pemilu 2024 mendatang, kita akan merubah dan memperbaiki aturan-aturan yang dinilai merugikan pekerja,” tegas Ahman Nurdin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *