Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaTerbaru

Gelar Silaturahmi dengan Ketua dan Perangkat KAN Lakitan, Perantau Lengayang Upayakan  Terdaftar di Menkumham

21
×

Gelar Silaturahmi dengan Ketua dan Perangkat KAN Lakitan, Perantau Lengayang Upayakan  Terdaftar di Menkumham

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

PADANG — Perkumpulan sesuai Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 adalah kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya, namun agar dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Pada 16 Juli 2023, pendiri dan pengurus Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL) yang dulunya bernama Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (IKWAL) telah mendapat pengesahan dari Menkumham mensosialisasikannya kepada Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lakitan dan perangkatnya serta Pj Walinagari Lakitan.

Pendiri dan pengurus PKPWL sedang mengambil langkah-langkah untuk mensosialisasikan badan hukum tersebut, diantaranya melalui temu ramah dengan niniak Mamak KAN Kenagarian Lakitan di salah satu ruang di Gedung DPRD Sumbar.

“Untuk melakukan sosialisasi, pendiri dan pengurus PKWL telah mengundang dan melakukan sosialiasi kepada Niniak Mamak KAN Lakitan dan perangkatnnya serta Pemerintahan Nagari Lakitan. Setelah ada pengesahan Kemenkumham dan didaftarkan ke Kesbanglinmas Pemprov Sumbar ditindaklanjuti dengan sosialiasi dengan harapan keberadaan PKPWL sesuai Permenkumham No 6/2014,” ujar Ketua Umum PKPWL, Yasmardi, SH kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000625.AH.01.07 Tahun 2023 Tentang Pengesahan perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (KPWL) telah disyahkan sesuai dengan permohonan notaris Rahmah Diah Akbar, SH,MKN tertanggal 2 Februari 2023 atas nama Menkumham RI yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, SH,LLM.

“Tujuan utamanya adalah agar setelah berbadan hukum, Perkumpulan PKWL yang boleh disebut Ikwal sebagai pusat koordinasi dengan Ikwal yang ada disentaro Nusantara dan beroperasi legal dalam membangun sosial kemasyarakatan ranah dan rantau bagi putra dan putri Rang Lengayang,” katanya.

Yasmardi didampingi Mardi, Faisal Syarip dan Aprizal Cai menjelaskan bahwa Perkumpulan KPWL juga telah memilikik NPWP dan Rekening Bank serta telah mendapatkan surat keterangan resmi dari Kesbangpol Pemprov Sumbar sebagai organisasi sosial kemasyarakatan.

Dengan adanya dokumen pengesahan Menkumham, SK KPWL, dikatakan Yasmardi telah memberikan kekuatan bagi upaya perantau Lengayang dimanapun berada untuk mengoptimalkan rasa kebersamaan dan menjaga nama baik dan saling tolong menolong untuk memecahkan masalah diperantauan dan diranah.

“Dalam proses sosialiasi, jika telah tuntas, maka perkumpulan KPWL atau IKWAL akan dilaunching secara resmi melalui zoom meeting kepada ketua-ketua IKWAL diseluruh Nusantara,” terangnya.

Secara terpisah, Raflis, SH, MH, putra Lengayang yang sehari-harinya Sekwan DPRD Sumbar mengatakan dengan adanya pengesahan Menkumham, secara program jangka panjang PKWL bisa membangun Sekretariat yang representatif, sehingga sebagai organisasi sosial kemasyarakatan PKWL atau Ikwal lebih dirasakan manfaatnya bagi persatuan rang Lengayang diperantauan.

“Saat ini, perantau Lengayang telah adaptiv dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan adanya pengesahan Menkumham tersebut, keberadaan perantau Lengayang dimanapun berada bisa lebih kongkrit menguatkan persatuan untuk membangun ranah Lengayang tercinta,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sosialisasi perdana perkumpulan KPWL kepada tokoh niniak mamak KAN Lakitan, yang turut hadir Anggota DPRD Sumbar, Zarfi Deson SH selaku putra Lengayang, sesepuh dan pembina, Ismail Usman, akan dilanjutkan dengan berbagai agenda sosialisasi lainnya, seperti kepada tokoh perantau Lengayang di Kota Padang, KAN Kambang, perantau Lengayang di Kabupaten dan kota di Sumatera dan Pulau Jawa serta kepada tokoh perantau Lengayang yang ada di Indonesia bagian Timur lainya. (Agusmardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *