Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Ini Rekomendasi Komnas HAM Jelang 15 Hari Pilkada Serentak 2020

20
×

Ini Rekomendasi Komnas HAM Jelang 15 Hari Pilkada Serentak 2020

Sebarkan artikel ini
Pilkada Serentak 2020---
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memintah pemerintah khususnya Komisi Pemilihan Umum juga peserta pilkada serentak untuk pemilihan calon Gubernur dan calon wakil gubernur, ,calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota memperhatikan Protokol Kesehatan di masa Pandemi COVID-19 dalam Pilkada serentak 2020.

Adapun, delapan (8) pointer tersebut merupakan hasil pantauan di seluruh lokasi pilkada baik Pilgub,Pilbup dan Pilkot (Pemilihan Wali Kota). Ditemukan angka dampak Covid-19 masih tinggi di sejumlah provinsi penyelenggara Pilkada serentak.

Berikut adalah 8 poin rekomendasi Komna HAM RI :

1. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, mengingat protokol kesehatan dalam tahapan kampanye Pilkada belum berjalan maksimal. Masih terjadi pengabaian terhadap protokol kesehatan yang berpotensi terhadap penyebaran COVID-19. Untuk memaksimalkan pengawasan dan penerapan sanksi yang tegas diperlukan peran dan dukungan satuan tugas pendisiplinan terhadap kerja pengawasan oleh Bawaslu RI dilapangan;

2. Perlu memaksimalkan upaya pencegahan/preventif mengingat karakter dari pandemi yang menyebar melalui adanya kerumunan dalam kegiatan kampanye Tatap Muka yang masih mendominasi, karena jika pun ada tindakan pembubaran atau sanksi pidana potensi penyebaran COVID-19 tersebut sudah terjadi dan sulit dihindari.

3. Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara dan program pemerintah terutama dengan kedok bantuan sosial dan sejenisnya dalam masa pandemi termasuk keterlibatan ASN oleh calon petahana masih banyak terjadi sehingga perlu pengawasan ekstra serta penerapan sanksi yang maksimal oleh Bawaslu RI serta KASN demi terwujudnya pemilu yg bebas dan adil;

4. Supervisi dan pengawasan oleh Bawaslu RI RI kepada Bawaslu RI di daerah diperlukan terkait laporan pengaduan yang masuk ke Bawaslu RI provinsi maupun Bawaslu RI Kabupaten, agar professionalism independensi serta objektifitas pengawas pemilu bisa terjaga

5. Mendorong KPU RI melalui KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota untuk berkoordinasi secara intensif dengan Gugus tugas di daerah dan dinas kesehatan serta mempersiapkan langkah kedaruratan (emergency plan/mitigasi bencana) terkait dampak penyebaran COVID-19 pasca tahapan kampanye dan pemungutan suara untuk menjamin keselamatan dan kesehatan publik serta penyelenggara pemilu

6. Walaupun demi kesehatan dan keselamatan publik hak pilih dan dipilih sebagai hak asasi manusia dimungkinkan untuk dilakukan pengaturan dan pembatasan namun harus tetap dipastikan pemenuhan serta perlindungan Hak Pilih dan dipilih serta pemilu yang bebas dan adil (free and fair election) berjalan dalam pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi, kualitas dan integritas pilkada harus tetap terjaga.

7. Kementerian dalam negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil harus memastikan 2,7 juta pemilih yang telah terdaftar dalam DPT memperoleh e-KTP sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

8. Hak pilih kelompok rentan harus tetap menjadi perhatian dan mendapatkan fasilitasi serta perlindungan yang memadai terutama kelompok rentan yang memiliki resiko tinggi terpapar COVID-19 Demikian catatan ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan, penghormatan, penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terutama asfek kesehatan, keselamatan publik dan demi mewujudkan Pemilu yang memenuhi asas pemilihan free and fair election dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020. ** (domi/rls 047/Humas/KH/XI/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *