Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

KKP dan FKH Unair Ungkap Hasil Investigasi Kematian 52 ekor Paus Pilot Sirip Pendek di Jawa Timur

15
×

KKP dan FKH Unair Ungkap Hasil Investigasi Kematian 52 ekor Paus Pilot Sirip Pendek di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Sebanyak 52 ekor ikan Paus pilot sirip pendek (Globicephala macrorhynchus) ditemukan mati dan terdampar di Pantai Modung, Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (18/2/2021).

Direktur jenderal pengelolaan ruang laut kementerian kelautan dan perikanan (KKP) bersama Tim Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (FKH UNAIR) menyampaikan hasil investigasi terkait 52 ekor paus pilot sirip pendek yang terdampar secara massal di pantai Modung kabupaten Bangkalan, Jawa timur pada Kamis (18/2/2021).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut, TB. Haeru Rahayu, bahwa kejadian terdamparnya 52 ekor paus pilot sirip pendek pada Kamis (18/2/2021).

Kejadian ini memang jarang terjadi, sehingga perlu diketahui penyebab mamalia tersebut bisa terdampar di pesisir pantai. Pengetahuan ini dapat mengantisipasi kejadian serupa dan mencegah kematian mamalia laut ketika terdampar.

“Setelah menerima laporan kejadian pada 18 Februari 2021, Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar segera merespon dan turun ke lokasi dan melakukan penanganan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PSDKP Surabaya, BKSDA Jatim, FKH Unair, Jakarta Animal Aid Network, Dinas PU dan SDA Jawa Timur, DKP Provinsi Jawa Timur, DKP Kab. Bangkalan, TNI, Polair Polres Bangkalan dan Camat Modung,” kata Tebe kepada wartawan, Senin (12/4/2021) di media center KKP Jakarta Pusat.

Dijelaskan, dari hasil identifikasi, paus pilot yang mati sebanyak 51 ekor dan satu ekor berhasil dilepasliarkan kembali di tengah laut pada 19 Februari 2021. Paus pilot yang terdampar memiliki panjang 2 hingga 3,5 meter dan yang terbesar memiliki panjang 5 meter, dengan berat rata-rata 300 kg sampai 3 ton.

“Bangkai paus dikubur di enam lokasi area pantai di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan dengan menggunakan 2 ekskavator. Tim FKH Universitas Airlangga melakukan tindakan nekropsi dengan mengukur ketebalan lemak dan mengambil tiga sampel untuk proses histopatologi dan pemeriksaan mikrobiologi dengan rincian dua sampel dari paus jantan dan satu sampel dari paus betina,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Dekan FKH Unair Prof. Mustofa Helmi Effendi menyampaikan tim Unair bertugas menyampaikan hasil investigasi berdasarkan bukti-bukti ilmiah (scientific) melalui forensik patologi untuk bisa menjawab apa yang terjadi pada kejadian mamalia terdampar ini.

“Kami akan berikan hasil investigasi kami ke KKP. Dengan terkuaknya persoalan ini, kami berharap akan memberikan masukan bagi KKP dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan mamalia laut ke depan,” ujar Helmi.

“Melalui pendekatan keilmuan, ini nantinya tidak akan menjadi bahan hoaks, karena dilakukan atas dasar fakta dan data-data sesuai hasil kajian, ” sambungnya.

Selain itu, salah satu Tim Histopatologi FKH Universitas Airlangga, drh. Bilqisthi Ari Putra, menguraikan bahwa koloni paus pilot sirip pendek yang terdampar sedang melakukan migrasi dan berburu makanan.

“Koloni paus pilot sirip pendek dipimpin oleh betina produktif dengan kondisi lapar, lemah dan mengalami gangguan pernafasan (emfisema). Sedangkan pejantan kelaparan dan mengalami gangguan pernafasan (pneumonia granulomatosa) dan gangguan jantung (infark miokardiark),” terang Bilqisthi.

Ia menjelaskan, bahwa penyebab paus pilot sirip pendek terdampar adalah disorientasi akibat kelainan otot reflektor melon pada betina utama diperburuk dengan kelaparan serta kondisi pernafasan dan pencernaan yang kurang baik. Disorientasi timbul ketika terjadi dinamika oseanografi seperti MJO (Madden-Julian Oscillation).
“Penyebab kematian pada betina utama maupun pejantan adalah terjadinya gagal nafas sedangkan pada anggota koloni yang lain, kematian disebabkan karena dehidrasi dan kelemahan,” papar Bilqisthi.

Paus merupakan biota laut yang dilindungi oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

“Guna penanganan lebih lanjut untuk kejadian lain yang sejenis, maka KKP sudah memiliki rujukan pengelolaan mamalia laut dengan menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 79 Tahun 2018. Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur mengenai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan terhadap kejadian mamalia laut terdampar,” jelasnya. ** (timred).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *