Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

KPK Amankan Dokumen dari Kantor PT ANM dan PT FMK di Kasus Korupsi Bansos

23
×

KPK Amankan Dokumen dari Kantor PT ANM dan PT FMK di Kasus Korupsi Bansos

Sebarkan artikel ini
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan dokumen terkait kontrak dan pengadaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dari penggeledahan di kantor PT ANM dan PT FMK.

Adapun, penggeledaan itu dilakukan pada Jumat kemari di Kantor PT ANM dan PT FMK yang beralamat di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

“KPK menggeledah kantor dua perusahaan, yakni PT ANM dan PT FMK dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Ali Fikri mengatakan, dokumen dan barang bukti lainnya yang telah diamankan tersebut akan dianalisa dan selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.

Dijelaskan, selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Lembaga antirasuah ini menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Adapun, kata dia, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Bahwa, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Selama periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Setiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. ** (Antara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *