Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politk

MPR Desak Pemerintah Tindak Tegas WNA China Pelanggar Izin Tinggal

21
×

MPR Desak Pemerintah Tindak Tegas WNA China Pelanggar Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Seorang warga negara asing asal China melakukan penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura. Merespon hal ini Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendesak pemerintah agar segera memproses kasus tersebut sesuai ketentuan.

“Terjadinya penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura yang dilakukan oleh seorang WNA China, saya meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memprosesnya berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Ketua MPR, bambang Soesatyo di Jakarta Rabu kemarin.

Dilanjynya, bahwa agar Ditijen Imigrasi memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua, mengingat sepanjang tahun 2020 terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua.

“Meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama, sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan,” tegas Bamsoet, sapaannya.

Tidak hanya itu, Bamsoet juga meminta Kemenkumham untuk secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal ataupun pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

“Pemerintah harus komitmen untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah, guna mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal ataupun pelanggaran lainnya,” tegasnya.** (d’lewuk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *