Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Nur Setia Alam Prawiranegara : Para Petinggi Advokat, Buang Egomu, Menuju Peradi Bersatu

121
×

Nur Setia Alam Prawiranegara : Para Petinggi Advokat, Buang Egomu, Menuju Peradi Bersatu

Sebarkan artikel ini
Nur Setia Alam Prawiranegara,Advokat
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Pasca terpilihnya advokat senior Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum dan Hermansyah Dulaimi sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) periode 2020-2025, maka diharapkan Organisasi Advokat (OA) semakin berkualitas dan integritas layaknya sebuah profesi yang mulia dalam membela keadilan. Harapan pun menguat setelah belasan advokat yang belum lama ini kembali bergabung dan telah resmi menerima KTA Peradi pimpinan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi.

Salah satu dari pemegang KTA Peradi tersebut adalah advokat Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn dari Nur Setia Alam Prawiranegara & Partners. Ia berharap di tangan Otto Hasibuan & Hermansyah Dulaimi profesi advokat semakin ditingkatkan kualitas dan berintegritas. Tidak hanya itu, sistem Single Bar pun sangat diharapkan agar lembaga atau organisasi advokat pun dapat sejajar dengan institusi Polri,Hakim, Jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

“Perubahan itu hanya bisa terjadi apabila hanya terdapat satu organisasi profesi advokat atau single bar, yakni Peradi. Sebab dengan begitu standarisasi profesi advokat bisa ditentukan secara pasti. Untuk Advokat Bersatu itu salah satu jalan adalah masing-masing dapat menurunkan sifat ego nya. Jika tidak, maka hal itu tidak akan terjadi,” kata Nur Setia Alam Prawiranegara dalam sebuah wawancara pertelepon di Jakarta belum lama ini.

Nur Setia Alam Prawiranegara adalah mantan Pengurus Nasional di Peradi pimpinan Luhut Pengaribuan. Pada tanggal 9 September 2020 lalu bersama rekan2 Senior lainnya menyatakan tunduk ke Peradi Fauzi Hasibuan di DPC Jakarta Barat, saat itu Hermansyah Dulaimi selaku Ketua DPC dan saat ini menjadi Sekjen, kemudian pada tanggal 13 November 2020 lalu, ia bersama 18 advokat lainnya resmi bergabung dan menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Peradi Otto Hasibuan di Kantror Sekretariat DNP Peradi Jakarta Barat bersamaan dengan serah terima kepengurusan dari Serah terimat kepengurusan DPN Peradi masa bakti 2015-2020 kepada pengurus 2020-2025 , Jumat (13/11/2020).

“Pesan dan harapan saya, bahwa sejak kami di kepengurusan pak Luhut secara pribadi menginginkan agar yang namanya Peradi itu harus Bersatu. Karena tetap satu hal bahwa semua harus menurunkan ego nya masing-masing apalagi petinggi adalah Advokat yang berpengalaman, jadi bagaimana bisa mengurus oranglain kalau diri kita sendiri tidak bisa,” kata Nur Setia Alam Prawiranegara dalam wawancara dengan media ini di Jakarta.
Advokat berparas cantik ini sempat menceritakan kemelut yang terjadi dalam tubuh Organisasi Advokat yang pernah dipimpin Luhut Pengaribuan.

Bersama teman-teman advokat lainnya dari DPC Peradi Jakarta Barat (Dok.Istimewa)

“Begini ya, waktu pemilihan di Makasar itu kami masih tetap di Bang Luhut, karena dia Ketua Umum yang sah,pada waktu itu. Sebenarnya ada amanah bang Luhut untuk menarik anggota-anggota Peradi supaya Bersatu, jadi bukan nya memisahkan gue,gue lu,lu, bukan seperti itu , bahkan malah menambahkan penyebutan Rumah Bersama Advokat (RBA) kan sudah terlihat memisahkan diri, ya lebih baik tidak usah buat nama Peradi, dan sekali lagi kita tetap berharap Peradi Itu Single Bar. Tapi ternyata, amanah tersebut tidak bisa dijalankan sebagaimana diinginkan anggota-anggota nya” urai pemilik kantor hukum Nur Setia Alam Prawiranegara & Parnet di Gedung Mustika Ratu Jakarta Selatan itu.

Bahkan kata dia, makin tambah runyam proses pemilihan munas III di Bang Luhut itu cacat hukum. Kenapa diduga cacat hukum? Karena ada gugatannya dari bang Philipus yang gugatan nomor 526 saat ini di PN Jakarta Pusat.

“Harapan saya, ya sudah, kita lupakan sudah peristiwa yang di Makasar pada waktu kemarin, baik itu bang Luhut,bang Otto, bang Junifer, maupun mas Sugeng yang sekarang sudah mendeklarasikan Peradi Pergerakan.Karena kan pada saat ini ada sekitar 50 an lebih Organisasi Advokat di Indonesia. Nah, lebih baik kita bersatu kembali dalam sebuah Organisasi Advokat (OA) yang solid, untuk bersama-sama mengawal dan menjaga bangsa ini. ” tutur nya berharap.

Nur Setia Alam Prawiranegara pun mengajak, agar para petinggi advokat untuk menghilangkan rasa ego nya masing-masing. “Para petinggi advokat, buang Egomu, menuju Peradi Bersatu.”

“Mari, hilangkan rasa ego, hilangkan rasa yang ingin mempunyai jabatan, meskipun itu seksi. Sekali lagi ,Mari, kita kembali lagi kepada semangat Advokat yang sebenarnya. Menunjukkan bahwa kita ini berprofesi sebagai advokat berintegritas.”

Institusi penegak hukum seperti Polri,Jaksa,Hakim, itu kan digaji oleh pemerintah. Tapi kalau advokat kan tidak.
“Makanya kita yang di profesi yang unik ini harus punya integritas. Selain pribadi si advokat, lembaga Advokat nya sendiri harus berintegritas. Ya sama seperti intitusi penegak hukum semisal Polri,Jaksa,Hakim.”

Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn, Advokat Peradi, dalam balutan batik, warisan budaya Indonesia yang tak lekang ditelan jaman (foto:konsepnews)

“Maksudnya,bahwa sebuah lembaga Advokat itu harus ada institusinya, lembaga yang mengatur misalnya kalau ada masalah ya harus ke Polisi, ke pengadilan, Kejaksaan, begitu. Nah sekarang Advokat kemana? ya harus ke PERADI, lembaga atau Organisasi Advokat yang anggota-anggotanya ya para advokat itu sendiri. Sehingga kita (Advokat) dipandang orang punya integritas . Itu merupakan salah satu pertanggung jawaban kita kepada pribadi, masyarakat dan pemerintah, begitu kira-kira,” imbuh nya.

Ketika disinggung, apakah bisa bersatu, sementara saat ini lembaga advokat sendiri sudah beranak pinak, artinya terpecah-pecah hingga puluhan lembaga advokat?

“Hidup ini tidak ada yang tidak mungkin. Maka menurut saya, tidak ada yang tidak mungkin untuk membuat para advokat ini kembali bersatu dalam satu wadah yang namanya PERADI. Yang tidak mungkin diubah itu hanya ‘Kiamat’. Itu sudah dtentukan Allah SWT. Tapi kalau organisasi ini untuk mau bersatu,itu sangat mungkin.

Lalu bagaimana caranya? “Ya seperti saya katakan di awal, bahwa semua advokat harus menurunkan rasa ego, sadar diri,punya kemauan, jika tidak punya kemauan ya sampai kapanpun gak akan bisa. Sekali lagi, gak menurunkan ego maka gak akan bisa bersatu”.

“Merasa diri lebih hebat, lebih taat asas padahal sama sekali tidak menjalankan ketentuan. Merasa diri tahu organisasi, padahal tidak tahu ber-Organisasi . Oleh karena itu advokat harus saling mengayomi, melindungi baik pada profesi advokat itu sendiri maupun di dalam organisasi,” ujar advokat Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn dari Nur Setia Alam Prawiranegara & Partners. ** (Domi Lewuk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *