Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Pemerintah Diminta, Libatkan Profesi Advokat dalam Sektor Esensial Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali

16
×

Pemerintah Diminta, Libatkan Profesi Advokat dalam Sektor Esensial Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali

Sebarkan artikel ini
Sugeng Tegus Santoso,SH, Ketua DPP Peradi Pergerakan (Foto: relasipublik.com/domi lewuk)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Ketua Umum DPP Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (PERADI) Pergerakan Sugeng Teguh Santoso,SH, mengirimkan ” Surat Permohonan agar profesi Advokat termasuk dalam sektor esensial PPKM Darurat” kepada Presiden Joko Widodo, Cq (casu quc) Satgas Covid-19 bernomor : 019/SK-DPN-PERADI/VII/2021.

Adapun, surat tersebut merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, mengatur dua sektor yang diizinkan untuk melakukan kegiatan Work From Home (WFO) yakni sektor esensial dan sektor kritikal.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Peradi Persaudaraan, Sugeng Tegugh Santoso,SH dan Sekjen, M.Syafe’i,S.H., M.Si, menjelaskan bahwa, butir ketiga ayat c instruksi tersebut dinyatakan, sektor esensial yaitu sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Dijelaskan lagi, bahwa Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sugeng menyebut, dalam instruksi Mendagri tersebut tidak menentukan atau menjelaskan keberadaan lembaga peradilan masuk sektor apa. Demikian juga profesi Advokat tidak disebutkan.

“Bahwa profesi Advokat termasuk sektor non esensial, sehingga kegiatannya wajib 100 persen di rumah atau work from home.Lembaga pengadilan masuk sektor esensial pada sektor pemerintahan,” kata Sugeng melansir pernyataan juru bicara Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Jodi Mahardi, melalui laman berita hukumonline, Jumat (2/7/2021).

Sugeng menegaskan, lembaga pengadilan (harus) memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, namun operasional lembaga pengadilan harus menerapkan program kesehatan secara ketat.

Ia menilai, apabila pengadilan adalah lembaga yang termasuk sektor esensial dalam arti tetap menjalankan tugas dengan melaksanakan protokol kesehatan. Sedangkan profesi Advokat (Praktisi Hukum) masuk sektor non-esensial. Jelas hal ini kontradiktif, karena berdasarkan UU Advokat, bahwa Advokat adalah penegak hukum yang termasuk dalam Catur Wangsa Penegak Hukum.

“Untuk itu, kami Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (PERADI Pergerakan) dengan ini memohon sekaligus berharap agar advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum ditetapkan sebagai bagian dari sektor esensial dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali,” tegas Sugeng.

Penegasan juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan, Hermawi Taslim.

“Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tidak jemu-jemunya menghimbau seluruh jajaran struktural PERADI Pergerakan se indonesia untuk senantiasa melakukan protokol kesehatan ketat,” kata Hermawi melalui pesan singkat aplikasi wahtas app nya kepada media ini, Selasa (6/7/2021).

‘Seluruh jajaran secara terus-menerus mengadvokasi masyarakat menjalankan protokol Kesehatan terkait virus corona (COVID-19) dengan disiplin yang tinggi,” ujar Taslim.

Taslim optimis, dengan kebersamaann seluruh komponen masyarakat, Indonesia dapat melewati Pandemi ini dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama.

Berikut pernyataan nya:

Pertama, bahwa Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 5 ayat (1) berikut penjelasannya menyebutkan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Kedua, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Advokat sebagai salah satu perangkat dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung serta berakhir pada Lembaga Pemasyarakatan dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Ketiga, bahwa tuntutan keberadaan dan kehadiran secara fisik advokat sebagai penegak hukum mewakili masyarakat pencari keadilan pada setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana (litigasi) sangat dibutuhkan dimulai dari proses pemeriksaan di Kepolisian, pemeriksaan diKejaksaan, dalam proses persidangan di pengadilan sampai pada proses pasca putusan pengadilan.

“Keempat, berkenan dengan hal tersebut agar tercapainya proses penegakan hukum yang berkeadilan kiranya advokat dapat diberi peran untuk beraktivitas sama dalam kategori esensial sebagaimana disamakan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” tulis DPP Peradi Pergerakan dalam keterangan pers nya diterima redaksi relasipublik.com di Jakarta,Selasa (6/7/2021). ** DL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *