Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Simak, Catatan Komnas HAM 15 Hari Menjelang Pilkada Serentak 2020

29
×

Simak, Catatan Komnas HAM 15 Hari Menjelang Pilkada Serentak 2020

Sebarkan artikel ini
Kantor Komnas HAM RI (Ist)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Dalam rangka pemenuhan terhadap hak atas kesehatan dan keselamatan publik serta hak PILIH dan DIPILIH, Komnas HAM RI melalui Tim Pemantau Pilkada 2020 telah melakukan beberapa kegiatan . Antara lain permintaan informasi kepada para pihak terkait melalui diskusi, pemantauan pra pemilihan di Provinsi Banten pada 13-16 Oktober 2020 dan Provinsi Jawa Timur pada 2-5 November 2020, pemantauan media massa.

Diketahui, Rapat Koordinasi Lanjutan Bawaslu RI dengan Komnas HAM pada tanggal 2 November 2020 dan rapat evaluasi pemuktahiran data pemilih bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada 4-6 November 2020.

Adapun catatan Komnas HAM dari kegiatan-kegiatan tersebut antara lain: Pertama, bahwa berdasarkan data informasi dan komunikasi kebencanaan BNPB kasus terkonfirmasi COVID19 sebanyak 266.845 kasus per 25 September 2020.

Sementara pada masa kampanye meningkat menjadi 497.668 kasus per 23 November 2020 pukul 14.35 WIB. Berikut 9 provinsi yang mengikuti Pilkada serentak 2020 dengan jumlah kasus kumulatif penyebaran kasus COVID-19.

Provinsi Pemilihan Jumlah Kasus Kumulatif Sebelum Kampanye Pada Masa Kampanye masih banyak wilayah peserta Pilkada serentak yang terkena dampak COVID-19.

Sumatera Barat baik Pilgub,Pilwalkot dan Pilbub sebelum kampanye terdapat 5.363 orang dan pada masa Kampanye meningkat menjadi 18.593 orang. Provinsi Jambi 409 dan masa kampanye naik jadi 1.649 orang.

Bengkulu sebelumnya 590 dan naik menjadi 1.569 di saat masa kampanye pilkada. Kepri 2.022 sebelumnya dan naik jadi 4.940. Kalteng sebelum kampanye hanya 3.474 dan masa kampanye naik jadi 5.360 orang. Kalsel sebelum kampanye hanya 9.249 dimasa kampanye naik jadi 12.902 orang,

Kalimantan Utara sebelum kampanye 556 dan saat kampanye naik jadi 1.136 orang. Sulawesi Utara sebelum kampanye terdapat 4.390 dan dimasa kampanye nanjak 6421 orang dan Sulawesi Tengah sebelumnya 354 dan pada masa kampanye naik jadi 1.514 orang (Data : olahan Komnas HAM atas data Kemenkes RI per 23 November 2020).

Kedua, Bawaslu RI dalam fungsi pengawasan telah melaksanakan fungsinya terutama terkait dengan implementasi protokol kesehatan dalam tahapan pilkada, mulai dari pemberian peringatan tertulis, sanksi administrasi hingga upaya pembubaran kampanye yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, namun demikian tindakan tersebut belum berjalan dengan efektif jika dihubungkan dengan masih banyaknya jumlah pelanggaran yang terjadi.

Sebab, selama kurun waktu 26 September sampai 25 Oktober 2020 mencapai 918 kegiatan pengawasan, dan 108 kegiatan kampanye diantaranya telah dibubarkan. Pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari pertama sebanyak 237 kasus, 10 hari kedua sebanyak 375 kasus dan 10 hari ketiga sebanyak 306 kasus. Lebih lanjut, terdapat 39.309 kegiatan kampanye yang diselenggarakan secara tatap muka/pertemuan terbatas, dan kampanye daring hanya 247 kegiatan.

“Hal ini menunjukkan bahwa kampanye yang dilakukan secara tatap muka lebih diminati daripada kampanye daring, padahal kegiatan kampanye tatap muka sangat berpotensi meningkatnya penyebaran kasus COVID-19, jika protokol kesehatan tidak dipatuhi secara maksimal. Penindakan terutama dalam bentuk pencegahan lebih diperlukan agar potensi penyebaran bisa dihindari sementara proses penindakan dengan penerapan sanksi memerlukan dukungan gugus tugas COVID-19 dimasing-masing daerah agar dapat berjalan secara maksimal1.”

Ketiga, bahwa berdasarkan pantauan media, data Bawaslu RI juga menunjukan pilkada tahun 2020 diikuti oleh 224 calon petahana yang berpotensi menyalahgunakan program serta netralitas ASN karena memiliki akses terhadap birokrasi di daerah yang dipimpinnya. Hal ini terbukti berdasarkan hasil pantauan komnas HAM melalui media, terdapat 793 laporan ASN yang melanggar netralitas dan telah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaaian) sebesar 56,9% dan dijatuhi sanksi sampai adanya hukuman disiplin.

Pelanggaran terkait netralitas ASN seperti penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan politik dapat berpengaruh kepada kepercayaan publik terhadap pemilu yang bebas dan adil (free and fair election), tidak memihak, dan sesuai dengan aturan hukum.

Sementara dalam penanganan pelanggaran sampai tanggal 23 November 2020 terdapat 2.322 temuan terdiri dari pelanggaran administrasi sebanyak 869 kasus antara lain berkaitan dengan tata cara, prosedur, hingga penggantian jabatan ASN diluar waktu yang telah ditentukan, pelanggaran kode etik sebanyak 158 kasus yang dilakukan petugas pilkada seperti adanya panitia ad hoc yang berafiliasi dengan partai politik, 58 pelanggaran pidana yang dilakukan oleh peserta pilkada antara lain adanya pemalsuan dokumen saat mendaftarkan diri sebagai paslon, politik uang dan menghalangi kerja penyelenggara dan 5 kasus diantaranya sudah inkrah.

Empat, Koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan gugus tugas COVID-19 dan dinas kesehatan di daerah masih kurang dalam mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mengantisipasi potensi dan dampak penyebaran COVID-19 pasca kampanye dan pemungutan suara.

Lima, sementara itu dalam kaitan dengan hak pilih KPU RI menyampaikan per-2 November 2020 masih terdapat 2.787.594 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 yang belum dilakukan perekaman e-KTP padahal e-KTP digunakan sebagai syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

“Karena itu, Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil harus mengambil langkah cepat dan proaktif agar segera dapat memenuhi hak warga negara dimaksud agar potensi kehilangan hak pilih akibat belum memiliki e-KTP tidak terjadi. “

Enam, Ddlam menjalankan kewajiban pemenuhan hak asasi manusia warga negara dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tersebut, kelompok khusus dan atau kelompok rentan juga harus mendapatkan perhatian serius.

Kelompok ini perlu mendapatkan perlakuan khusus agar hak-haknya dapat 1 Paparan Ketua Bawaslu RI, Gambaran Umum Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2020 dalam rapat koordinasi lanjutan Bawaslu RI dan Komnas HAM terpenuhi.

Nah, Kelompok khusus ini merupakan warga yang terpenjara (dalam tahanan/Lapas) atau mereka yang kebebasannya dibatasi, disabilitas, kelompok buruh migran, kelompok perempuan, dan orang berusia lanjut.

Sedangkan kelompok orang sakit yang sedang dirawat baik di rumah maupun di rumah sakit, kelompok orang dengan masalah kejiwaan. Demikian juga masyarakat adat dan tinggal di perbatasan. Termasuk kelompok-kelompok minoritas yang umumnya mengalami diskriminasi, baik oleh negara maupun oleh masyarakat, termasuk kelompok minoritas agama.

Dalam kaitan Pilkada di masa pandemi maka kelompok rentan dimaksud juga termaktub mereka yang berusia 50 tahun keatas serta mereka yang memiliki penyaskit penyerta dan mereka yang telah terpapar dan menjalani proses isolasi di rumah sakit atau tempat-tempat yang dikhusukan untuk itu maupun mereka yang melakukan isolasi mandiri.

Tuju, Keharusan bagi negara untuk memberikan jaminan dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan ini tercantum dalam penjelasan umum mengenai hak sipil dan politik. Antara lain tercantum, perlakuan berlaku bagi setiap orang yang dirampas kemerdekaannya atas dasar hukum dan kewenangan negara yang ditahan di penjara-penjara, kamp-kamp penahanan atau lembagalembaga pemasyarakatan. ** (domi/siaran pers Nomor: 047/Humas/KH/XI/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *