JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Wakil Ketua MPR RI Dr H Syarief Hasan mengatakan, bahwa isu tentang amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 saat ini memang sangat seksi, namun sampai sekarang belum ada keputusan apapun dari MPR RI. Intinya masih didalami, karena banyak aspek yang berpengaruh. Sehingga perlu dipertimbangkan secara cermat dan teliti.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi 4 Pilar MPR RI dengan tema “Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa”, di gedung MPR /DPR/DPD RI, seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Jamida P Habeahan, Senin ( 6/9/2021).
Tampil juga sebagai nara sumber Wakil Ketua MPR RI F-PPP, H Arsul Sani, serta pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.
Menurutnya, dalam pembahasan amandemen UUD 1945 perlu dilakukan kajian karena mungkin ada pergeseran, termasuk kemungkinan pergeseran sistem ketatanegaraan. Jadi, ini perlu juga menjadi perhatian dan disikapi apakah amandemen ini hanya sesuai dengan rekomendasi dari pada pimpinan MPR sebelumnya yang dibahas sangat terbatas.
“Saya harap suara masyarakat termasuk dari tokoh dan pengamat tentang amandemen UUD 1945 merupakan masukan bagi MPR, karena menyangkut masalah hajat 270 juta rakyat Indonesia” bahkan pada tahun 2045 akan bertambah menjadi 300 juta” kata Syarief Hasan.
Lanjut Politisi Partai Demokrat ini membenarkan sesuai amanah Pimpinan MPR sebelumnya, Pimpinan MPR periode 2019-2024 melakukan kajian tentang wacana amandemen, termasuk kajian mengenai fungsi dan tugas DPD RI.
“Dalam rapat pimpinan MPR disimpulkan, kita melakukan pendalaman tidak perlu buru-buru mengambil keputusan,” kata Syarief Hasan sambil menyebutkan Badan Kajian MPR perlu melakukan sosialisasi dan ingin mendapatkan respon dari masyarakat dan semua stakeholder apa pandangan mereka. (DL)