Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politk

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya : Pembahasan RUU PKS (Masih) Perlu Dikaji Mendalam

53
×

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya : Pembahasan RUU PKS (Masih) Perlu Dikaji Mendalam

Sebarkan artikel ini
Willy Aditya Wakil Ketua Baleg DPR RI (domi lewuk)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan, bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memerlukan kajian dan riset yang komprehensif. Hal tersebut agar jangan sampai terjadi perbenturan antara peradaban ketimuran dan barat.

Oleh karena itu, RUU PKS masih (harus) dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perlu kajian secara mendalam dan riset yang memadai.

“Sebab, jangan sampai terjadi perbenturan antara peradaban Barat dengan kearifan dan tradisi lokal ketimuran, khususunya sosio kultural dan religius dimana umat Islam terbesar di Indonesia,” kata Willy dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Urgensi Pengesahan RUU PKS’ bersama Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Alam Setia Alam Prawiranegara di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Dijelaskan, bahwa dalam RUU PKS, lanjut politisi Partai NasDem ini, ada pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemerkosaan, perbudakan seksual dan sebagainya.

Salah Satu Narasumber, Ketua IFLC,Nur Setia Alam Prawiranegara,SH,M.Kn (tengah), Rina, moderator (Wartawati) TVRI dan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya (domi lewuk)

“Selama ini kan terjadi di gereja, pesantren, di dalam keluarga sendiri dan lain-lain. Maka, mana yang termasuk wilayah privat dan wilayah publik? Semua perlu kajian yang mendalam,” urai Willy, salah satu politisi muda Partai NasDem yang berlatar belakang Ilmu Filsafat itu.

Pria Kelahiran Solok, Sumatera Barat itu menjelaskan, semua terkait seksual tersebut harus diletakkan dengan clear, clean, dan transparan. Apalagi, selama ini sudah terjadi perdebatan yang sengit khususnya mana wilayah publik dan privat.

“Semua fraksi pasti mendukung untuk mengesahkan RUU PKS ini untuk melindungi perempuan. Belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa RUU ini mendapat resistensi besar dari masyarakat. Jadi, RUU ini berdasarkan tiga landasan; yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Juga atas dasar perspektif aparat penegak hukum, diskriminasi gender dan edukasi. Sehingga harus hati-hati dalam membahas RUU PKS ini,” tutup Willy Aditya.** (dommy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *