• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya : Pembahasan RUU PKS (Masih) Perlu Dikaji Mendalam

17 Maret 2021
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya : Pembahasan RUU PKS (Masih) Perlu Dikaji Mendalam

Willy Aditya Wakil Ketua Baleg DPR RI (domi lewuk)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan, bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memerlukan kajian dan riset yang komprehensif. Hal tersebut agar jangan sampai terjadi perbenturan antara peradaban ketimuran dan barat.

Oleh karena itu, RUU PKS masih (harus) dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perlu kajian secara mendalam dan riset yang memadai.

Berita Lainnya

BEM SI Gelar Aksi Nasional , Empat Tuntutan untuk DPR dan 6 untuk Presiden Jokowi

Legislator , Yan Permenas Mandenas Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara

Pesan dan Harapan Anggota BKSAP DPR Dyah Roro Esti dalam IPU ke-144 di Bali

“Sebab, jangan sampai terjadi perbenturan antara peradaban Barat dengan kearifan dan tradisi lokal ketimuran, khususunya sosio kultural dan religius dimana umat Islam terbesar di Indonesia,” kata Willy dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Urgensi Pengesahan RUU PKS’ bersama Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Alam Setia Alam Prawiranegara di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Dijelaskan, bahwa dalam RUU PKS, lanjut politisi Partai NasDem ini, ada pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemerkosaan, perbudakan seksual dan sebagainya.

Salah Satu Narasumber, Ketua IFLC,Nur Setia Alam Prawiranegara,SH,M.Kn (tengah), Rina, moderator (Wartawati) TVRI dan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya (domi lewuk)

“Selama ini kan terjadi di gereja, pesantren, di dalam keluarga sendiri dan lain-lain. Maka, mana yang termasuk wilayah privat dan wilayah publik? Semua perlu kajian yang mendalam,” urai Willy, salah satu politisi muda Partai NasDem yang berlatar belakang Ilmu Filsafat itu.

Pria Kelahiran Solok, Sumatera Barat itu menjelaskan, semua terkait seksual tersebut harus diletakkan dengan clear, clean, dan transparan. Apalagi, selama ini sudah terjadi perdebatan yang sengit khususnya mana wilayah publik dan privat.

“Semua fraksi pasti mendukung untuk mengesahkan RUU PKS ini untuk melindungi perempuan. Belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa RUU ini mendapat resistensi besar dari masyarakat. Jadi, RUU ini berdasarkan tiga landasan; yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Juga atas dasar perspektif aparat penegak hukum, diskriminasi gender dan edukasi. Sehingga harus hati-hati dalam membahas RUU PKS ini,” tutup Willy Aditya.** (dommy).

ShareTweetSend
Previous Post

LAPAN Akan Bangun Bandar Antariksa di Biak Numfor, Ini Pesan Bupati Herry Ario Naap

Next Post

Fraksi PPP : Rencana Impor Beras Bikin Harga Gabah Turun dan Kelebihan Stok Beras Nasional

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK