Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Leni Marlina Segera Disidangkan di Kejaksaan Kota Bogor

111
×

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Leni Marlina Segera Disidangkan di Kejaksaan Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Kota Bogor (domi Lewuk)
banner 325x300

BOGOR,RELASIPUBLIK.COM-Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi mengeluarkan P21 Perkara UU ITE oleh tersangka Leni Marlina dalam kasus Undang-Undang ITE atau Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong (Hoaks) kepada Hj. Rizayati SH,MM Presiden Direktur PT.Imza Rizky Jaya Group.

Adapun informasi tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,Kejasaan Negeri Kota Bogor Nomor : B 1941/M2.12 /eKU.1/1 2 / 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2020 kepada pihak Kepolisian Polresta Kota Bogor di Bogor melalului surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n. Leni Marlina, Anak dari Albert Baramise bahwa “SUDAH lENGKAP”

Surat Pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor kepada Polresta Bogor Kota yang diterima kuasa hukum Pelapor)

“Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara atas nama tersangka LENI MARLINA anak dari ALBERT BARAMISE Nomor : BP/89/XI/RES.2.5/2020/RESKRIM Tanggal 16 November 2020 yang kami terima kembali tanggal 14 Desember 2020 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap,” tulis Kejaksaan dalam surat pemberitahuan yang ditantada tangani langsung Jaksa Penuntut Umum Hermanus Hord,SH.

Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3)b,Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP supaya Saudara Menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.

Ketika media mengkonfirmasi kepada Polresta Bogor Kota, BRIPKA Pery Zawan unit penyidik membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas Perkara LM kepada Kejaksaan Kota Bogor pada 16 November 2020 yang lalu. Kemudian, tanggal 15 Desember 2020 Polresta Bogor Kota menerima Surat Pemberitahuan P21 perkara Leni Marlina (LM) SUDAH LENGKAP.

“Sudah selesai,sudah kemarin pak. Jadi, P21 dulu kemarin baru tahap kedua (Penyerahan Tersangka dari Kepolsian kepada Kejaksaan-red) ,” kata Bripka Perry Zawan,SH kepada media ini, Kamis (17/12/2020) malam.
Sementara itu, saat media ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bogor Kota di Jalan Jl. Ir.H. Juanda Nomor 8 Kota Bogor , bagia informasi Pidum membenarkan bahwa P21 perkara atas nama Leni Marlina (LM) sduah lengkap dan sudah diberitahukan kepada pihak Reskrim Polresta Bogor Kota. Selanjutnya menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk sidang dan putusan hukum.

Bagian informasi Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga menjelaskan singkat bahwa soal teknik penahanan (mungkin) tetap di Polres Kota Bogor,mengingat sedang masa Pendemi Covid-19, namun itu baru hanya sekedar informasi.

Kronologis Kasus Leni Marlina

Kanit Reskrim Kota Bogor AKP Dudi saat menyerahkan surat penangkapan kepada Tersangka LM di Rusun Cijantung Lt 10/No.9, Kawasan Pasar Rebo Jakarta Timur (Dok/Polresta Bogor Kota)

Leni Marlina (LM) sempat jadi buronan bahkan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor, dalam kasus penyebar Hoaks dan fitnah terhadap Direktur PT. Imza Rizky Jaya Hj. Rizayati, SH.MM yang akhir berhasil ditangkap petugas Polresta Bogor Kota di kawasan Rummah Susun (Rusun) Cijantung, Pasar Rabu Jakarta Timur pada Minggu 18 Oktober 2020.

Kasus LM ini terkait dugaan penyebaran pencemaran nama baik Hj. Rizayati atau hoax melalui media sosial dan salah satu media online.

“Leni Marlina awalnya kami laporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik saya, karena telah menyebarkan berita hoax, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Bogor, Leni beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tidak pernah datang, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” kata Hj. Rizayati SH.MM kepada media ini di Jakarta.

Selama jadi DPO, Leni Marlina sempat berpindah-pindah tempat tinggal, sejumlah wilayah yang pernah disinggahinya di antaranya Tanjung Priuk, Kramat Jati, bahkan salah satu teman LM yang pun sempat diburuh Polisi hingga di Tomohon,Sulawesi Utara.

Dari Tomohon petugas Reskrim Kota Bogor mendapat informasi LM masih di seputar Jakarta, sehingga Minggu 18 Oktober 2020 ia berhasil diciduk oleh Kanit Lidik V Polresta Bogor Kota, AKP Dudi Aminuddin.
“Saat ini Leni Marlina sudah ditahan di Polres Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” kata Hj. Rizayati, SH.MM.

Penggagas Program Indonesia Terang sekaligus Presiden Direktur PT.Imza Rizky Jaya Group, Dr. (Cn) Hj.Rizayati,S.H,MM juga mengingatkan kepada pihak media massa untuk berhati-hati dalam memberitakan persoalan masyarakat terutama hal-hal yang mengandung berita bohong atau hoaks.

Himbuan tersebut disampaikan mengingat dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Leni Marlina sempat menyeret salah seorang jurnalis media online di Aceh yang diduga ikut menyebarkan berita bohong.

“Terkait laporan pencemaran nama baik oleh salah satu media online, saya juga sudah dimintai keterangan oleh Tim Polda Aceh beberapa hari lalu, begitu pun wartawan yang membuat berita hoax untuk saya juga sudah diperiksa dan kasus ini akan segera dilanjutkan ke meja hijau,” kata Hj Rizayati dalam sebuah pemberitaan di media online baru-baru ini.

“Kita berharap wartawan yang membuat berita hoax untuk saya juga bisa segera ditahan,” imbuh Hj Rizayati.
Untuk diketahui, Leni Marlina ditetapkan tersangka oleh Polresta Bogor Kota dalam kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Atas perbuatannya, LM dijerat pasal 27 Ayat 3 nomor 19 Tahun 2016 atau UU nomor 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE. Leni Marlina terancam hukuman paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal 750 Juta. ** (Timred).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *