Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Jakarta

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Tiga Kampung Ini, Desak Pemkab Mimika Pulangkan Pengungsi, Ini alasannya

35
×

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Tiga Kampung Ini, Desak Pemkab Mimika Pulangkan Pengungsi, Ini alasannya

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum masyarakat adat tiga desa (Aroanop, Waa Banti, Tsinga) Haris Azhar bersama Forum Tsingwarop (Foto: Dok/Istimewa)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Kuasa hukum masyarakat adat tiga desa (Aroanop, Waa Banti, Tsinga) Haris Azhar bersama Forum Tsingwarop menagih tanggung jawab Pemkab Mimika memulangkan sejumlah warga yang mengungsi di tempat tersebut ke Timika.

Haris Azhar yang juga sebagai Direktur Eksekutif Lokataru itu menjelaskan, bahwa warga di tiga kampung itu sejak akhir Februari dan awal Maret 2020 telah mengungsi ke Timika, meninggalkan kampung mereka di Tembagapura yang merupakan wilayah operasi PT. Freeport Indonesia (PTFI).

“Pengungsian terjadi karena masyarakat merasa situasi di kampungnya tidak aman akibat baku tembak antara aparat keamanan Indonesia dengan TPNPB-OPM,” kata Haris dalam keterangan nya diterima awak media , Minggu kemarin.

Sebelumnya, Haris sempat menemui para pengungsi. Sudah tujuh bulan berlalu, belum juga ada kejelasan kapan mereka dipulangkan. Ia menyaksikan, kondisi para pengungsi sangat memprihatinkan.

“Kondisi tersebut antara lain, pertama, banyak warga pengungsi yang mengalami stress dan trauma karena tidak bisa menyesuaikan dengan kondisi cuaca di Kota Timika,” jelas Haris yang menjadi kuasa hukum masyarakat dari tiga desa tersebut.

Menurutnya, ketidakmampuan pengungsi untuk menyesuaikan dengan kondisi cuaca di Timika, memperparah keadaan mereka, bahkan dilaporkan sudah 8 orang warga pengungsi itu telah meninggal dunia.

“Kemudian, kondisi keuangan masyarakat pengungsi yang serba kekurangan. Terlebih biaya hidup di Kota Timika cukup tinggi. Sebelumnya, di kampung masing-masing, masyarakat pengungsi biasa berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas nya.

Dijelaskan, memasuki penghujung tahun 2020, warga pengungsi juga sangat berharap dapat merayakan Natal di kampung halaman masing-masing yang sudah begitu dirindukan.

“Lamanya tinggal di pengungsian juga membuat pengungsi khawatir akan kebun-kebun yang mereka tinggalkan di kampungnya, sehingga berharap dapat menengok kebun-kebun mereka,” ujar Haris.

Karenanya, Haris mendesak aparat keamanan, Pemkab Mimika dan juga PTFI agar segera memastikan warga pengungsi sudah aman untuk pulang ke rumah masing-masing.

“Kepada aparat keamanan, Pemkab Mimika, dan PTFI untuk dapat mengajak beberapa perwakilan warga pengungsi, melakukan pengecekan ke kampung warga pengungsi, untuk memastikan situasi disana sudah aman,” urai aktivis HAM yang kini menjadi advokat bagi masyarakat pencari keadilan itu.

Selain itu, Haris juga meminta otoritas berwenang dapat memberikan akses informasi yang seluas-luasnya, transparan, dan akuntabel kepada warga pengungsi atas situasi keamanan di kampung halaman mereka.
“Kemudian, memfasilitasi warga pengungsi untuk kembali ke kampung halaman mereka apabila situasi keamanan sudah kondusif, sesuai fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Mimika, John Rettob mengatakan, pihaknya bersama TNI-Polri dan PTFI sudah tiga kali melakukan rapat pertemuan untuk membahas rencana pemulangan warga Waa-Banti.

John mengakui, hingga kini memang belum ada kepastian. Pemerintah dan TNI-Polri harus bisa menjamin kesiapan fasilitas untuk masyarakat maupun jaminan keamanan di wilayah tersebut.

“Cuma tinggal kita atur saja kira-kira bagaimana, tergantung situasi keamanan di atas (wilayah Tembagapura). Nanti kita lihat perkembangannya, nanti kita rapat kembali,” tutup John Rettob. ** (yad/timred).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *