Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Terdakwa Leni Marlina Akui, Upload “Ujaran Kebencian” di Facebook, Terhadap Hj.Rizayati Sejak Tahun 2018-2019

37
×

Terdakwa Leni Marlina Akui, Upload “Ujaran Kebencian” di Facebook, Terhadap Hj.Rizayati Sejak Tahun 2018-2019

Sebarkan artikel ini
Leni Marlina saat ditangkap Polisi (Polresta Bogor Kota)
banner 325x300

BOGOR,RELASIPUBLIK.COM-Terdakwa perkara kasus pencemaran nama baik, Leni Marlina mengakui dirinya telah “meng upload” kata-kata yang menimbulkan kebencian/permusihan terhadap caleg (calon anggota legislatif) dari Partai NasDem dari daerah pemilihan Jabar V, Hj. Rizayati,SH.MM pada 2018 hingga 2019 di laman facebooknya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Bogor, Agung Trisa Putra, SH, Rabu (17/2/2021).

“Terdakwa mengakui telah mengupload pada tahun 2018 di Facebooknya. Kata-kata yang menimbulkan rasa kebencian/permusuhan terhadap korban selaku caleg dari partai NasDem daerah pemilihan Jawa Barat V melipuiti wilayah Bogor dan baru berhenti setelah korban tidak terpilih dalam pemilihan umum,” kata Agung Trisa Putra,SH, melalui pesan whats app, Rabu siang.

Diketahui, Leni Marlina menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban, Hj.Rizayati,SH.MM di Kantor Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B Kota Bogor Jl. Pengadilan No.10, RT.03/RW.01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16121.

“Hari ini sidang pemeriksaan terdakwa, dan minggu depan dilanjutkan dengan tuntutan perkara,” kata Jaksa Penunut Umum (JPU) Agung Trisa Putra,SH,” dalam pesan singkat Whats App yang diterima media ini di Jakarta.
Jaksa Agung Trisa Putra mengatakan,bahwa terdakwa LENI MARLINA hadir secara virtual, sementara Jaksa dan Hakim hadir secara fisik.

“Persidangan dipimpin Hakim Ketua,Ibu Anna, SH, MH, Anggota Bapak Abdi, SH MH, JPU Agung Trisa Putra SH,” jelas Agung Trisa Putra,SH.

Dijelaskan, dalam persidangan yang berjalan secara singkat itu, terdakwa LENI MARLINA telah mengakui perbuatannya. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Tuntutan Perkara.

Kronologis

Terdakwa LENI MARLINA berulangkali memposting disosmed (akun facebook dan youtube hingga alpikasi whatsapp grup-red), konten ujaran kebencian, fitnah serta hoax menyerang korban bernama Hj Rizayati SH MM, Penggagas Program ‘Indonesia Terang’ yang juga Owner PT Imza Rizky Jaya (IRJ) Group.

Oleh Hj.Rizayati,SH,MM ia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polris pada akhir 2018 atas perbuatan melawan hukum. LENI MARLINA berulang kali dipanggil pihak penegak hukum namun tidak mengindahkan sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Kota Bogor.

Terdakwa LENI MARLINA menurut Polresta Kota Bogor sempat menjadi buronan selama 1 tahun. Kerap kali dirinya hidup berpindah-pindah tempat dari Tanjung Priuk, Kramat Jati hingga Rumah Susun DKI di Kawasan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur.

Minggu 18 (10/2020), subuh, Kanit Polresta Bogor Kota, AKP Dudi Aminuddin bersama tim nya menangkap LENI MARLINA di kediamannya Rumah susun Cijantung, Jakarta Timur.

Lebih dari dua hari, kasusnya pencemaran nama baik yang dilancarkan oleh LENI MARLINA ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Kota Bogor.

Pada awal November 2020, kasus LENI MARLINA memasuki P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Ia pundikenakan UU ITE. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 27 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selanjutnya, Rabu (23/12/2020) kasus pencemaran nama baik tersebut memasuki sidang tahapan pertama. Selanjutnya, Rabu (20/1/2021) PN Kota Bogor menggelar perkara tahap II. Sidang tahap ketika dilaksanakan Senin (25/1/2021) dan tahap selanjutnya akan digelar pekan depan. ** (Domi Lewuk). **

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *