• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

DPR Minta Polri Jaga Kebebasan Berekspresi, Tak Perlu Reaktif dan Represif

15 September 2021
DPR Minta Polri Jaga Kebebasan Berekspresi, Tak Perlu Reaktif dan Represif

Ketua Komisi III DPR RI,Herman Hery

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Kebebasan berekspresi merupakan amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Patut digarisbawahi juga bahwa kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR, Herman Herry. Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya menginstruksikan jajarannya menghindari tindakan represif dalam menjalankan tugas.

Berita Lainnya

Andi Akmal Pasluddin : Pemerintah Harus Buat Solusi Berjangka Atasi Gejolak Harga Pangan

Legislator Jambi Ini Salurkan Bantuan Senilai Rp 1,8 Miliar Untuk Warga di Dapilnya

Hadiri Peluncuran ‘Platform’ Digital E-Media,Ini Harapan Pimpinan BURT DPR RI

“Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan dua batasan,” kata politisi PDI Perjuangan itu,Selasa (14/9/2021).

Jadi,alasan tersebut adalah alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain,” kata Herman di Kompleks Parlemen.

Adapun, pernyataan tersebut menanggapi sejumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Blitar dan Solo.

Diketahui, warga yang ditangkap tersebut antara lain seorang petani di Blitar dan beberapa mahasiswa di Solo. Polisi tak menahan dan langsung dipulangkan ke rumah masing-masing. Terkait hal itu, kata Herman, tentunya kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana undang-undang harus memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional sebagaimana amanah konstitusi.

“Saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keamanan nasional serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain,” kata Herman. Politisi PDI Perjuangan itu berharap aparat kepolisian ke depan menghindari tindakan represif dan lebih mengedepankan upaya persuasif serta humanis.

“Dan juga saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan,” tutup Herman Herry. ** dese.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Hadapi Era Disrupsi, Menkominfo: Kolaborasi Kepemimpinan Digital Kunci Transformasi

Next Post

Menkeu Sri Mulyani Beberkan Langkah-Langkah Pemulihan Ekonomi Global

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK