Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Legislatif

Komite III DPD RI Rampungkan Penyusunan Kinerja Kerja 2020 & Program Kerja 2021

37
×

Komite III DPD RI Rampungkan Penyusunan Kinerja Kerja 2020 & Program Kerja 2021

Sebarkan artikel ini
Dr.Maya Rumantir,MA,Ph.D, Anggota Komite III DPD RI, Dapil Sulut (dok/Komite III)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Senator asal Sulut, Dr. Maya Rumantir,MA.,Ph.D mengatakan, Komite III DPD RI mengemban tugas penting yang terkait dengan pengawasan. Untuk itu kata dia, dalam upaya untuk menentukan kebijakan dan program penyusunan kinerja Komite III tahun 2020 dan rencana Program Kerja Komite III tahun 2021, telah menghasilkan beberapa kesepakatan.

“Jadi, ini sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional. Perumusan kebijakan dalam perencanaan kinerja ini dibahas oleh seluruh anggota komite III DPD RI baik secara langsung maupun secara virtual di Hotel Swiss, Bogor dari tgl 29 – 01 Desember 2020,” kata Maya dalam keterangan diterima media ini di Jakarta.

Ia menjelaskan, komite III mempunyai tanggungjawab yang sangat besar, mengingat fungsi DPD RI di Parlemen mewakili masyarakat secara langsung. Selain itu, DPD RI senantiasa memperjuangkan kepentingan rakyat.  Beberapa masukan dan rencana kerja komite III DPD RI dan Isu-isu strategis terkait program Kerja Komite III perlu dimaknai agar tercipta keadilan dalam pembangunan, demikian senator komite III Maya Rumantir.

“DPD RI secara politik  telah mendapat legitimasi dengan diikut sertakannya dalam pembahasan RUU bersama DPR, ada ruang DPD RI bersama DPR RI dan Pemerintah ikut membuat RUU, seperti halnya beberapa hari yang lalu DPD RI ikut bersama-sama dalam membahas RUU Cipta Kerja, demikian Maya Rumantir.”

Dijelaskan, bahwa dalam acara yang berlangsung 3 hari tersebut, tugas dan peran DPD RI sebenarnya tidak hanya menyampaaikan rekomendasi dan fungsi pengawasan kepada pemerintah atau menteri terkait. Namun, juga ikut mengambil bagian dalam rencana pembangunan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari rancangan kegiatan komite III DPD RI tahun 2021.

Untuk diketahui, Komite III bermitra dengan 12 bidang sektor, namun hal yang sangat penting adalah membangun sumber daya manusia. Salah satunya dengan menghadirkan akses yang langsung di manfaatkan oleh masyarakat seperti dengan adanya pelayan publik. Pelayanan publik ini sangat penting untuk membantu masyarakat dalam berbagai urusannya.

Senator yang hari-harinya penuh dengan berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan ini berharap, Program kerja DPD RI kedepan dalam menjalankan peran dan fungsi yang terkait komite III benar-benar  konkrit dan dapat dijalankan oleh semua anggota dengan baik.

“Terkait dengan fungsi pengawasan ini juga harus di perkuat, karena selama ini fungsi dan peran DPD RI sangat lemah dibanding dengan DPR RI. Maya Rumantir juga mengingatkan bahwa dalam pengawasan didaerah-daerah harus selalu mengingatkan agar ada progress dalam setiap pembangunan yang sedang berjalan,” tegas Maya Rumantir.

Selain itu kata owner Lembaga pendidikan Maya Gita ini, bahwa DPD RI juga diharapkan banyak tampil di media untuk membawa/menyampaikan suasana yag baik, kedamaian, tanpa membeda bedakan antar  anak bangsa.

Dalam rancangan kegiatan ini mengacu pada 4 hal yaitu :Tugas, fungsi dan kewenangan KOMITE III sebagaimana amanat konstitusi, kompilasi hasil kunker dan reses, issu-issu krusial dan mencermati Prolegnas tahun 2021.

“Jadi, acuan tugas pokok tersebut dijabarkan dalam rancangan kerja komite III DPD RI tahun 2021,” jelas Maya Rumantir yang hingga saat ini masih menjabat Ketua Dewan Pembina Ormas Laskar Merah Putih besutan almarhum Eddy Hartawan, itu.

Adapun, latar belakang dalam rancangan finalisasi penyusunan laporan kinerja komite III  tahun 2020 dan rencana program Kerja komite III  2021 mengacu pada ketentuan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Senator Dr.Maya Rumantir,MA.,Ph.D saat memimpin rapat kerja (dok/komite III)

Enam tugas utama Dewan Perwakilan Daerah RI 

Tugas dan wewenang DPD RI secara singkat meliputi : Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang, Pembahasan Rancangan Undang Undang, Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang. selanjutnya Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang, Penyusunan Prolegnas dan Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda.

Masih kata Maya Rumantir, dalam kerangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dimaksud, DPD RI memiliki alat kelengkapan yang merepresentasikannya sebagaimana bidang tugas yang secara khusus.

Disebutkan dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. Salah satu alat kelengkapan utama DPD RI adalah Komite III DPD RI. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83 Ayat (3) Tatib DPD RI bahwa lingkup tugas Komite III DPD RI adalah: Pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olah raga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja, keluarga berencana; perpustakaan, dan ekonomi kreatif.

“Jadi, dalam hal implementasi tugas dan fungsi kelembangaan, DPD harus pro aktif. Selain itu, menginventarisasi saran-saran atau aspirasi masyarakat untuk dapat dirumuskan lebih lanjut dalam rencana kerja dimasa yang akan datang,” tutup Maya Rumantir. ** (domi lewuk).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *