• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Posisi Kursi Wagub Aceh Vakum, Ketua DPD RI : Itu Mengganggu Pelayanan Pemerintah, Harus Segera Diisi

21 Januari 2021
Posisi Kursi Wagub Aceh Vakum, Ketua DPD RI : Itu Mengganggu Pelayanan Pemerintah, Harus Segera Diisi

Ketua DPD RI,La Nyalla Mahmud Mattalitti (istimewa)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta posisi Wakil Gubernur Aceh yang hingga kini masih kosong agar segera diisi. Hal tersebut bukan tanpa alasan jika diminta oleh Ketua DPD RI sebagai perwakilan daerah. Mengingat, kekosongan posisi wakil gubernur tentu saja akan mengganggu jalannya pemerintahan dalam hal pelayanan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kekosongan posisi wakil gubernur harus segera diisi agar pemerintahan berjalan dengan baik,” pinta LaNyalla dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Berita Lainnya

Andi Akmal Pasluddin : Pemerintah Harus Buat Solusi Berjangka Atasi Gejolak Harga Pangan

Legislator Jambi Ini Salurkan Bantuan Senilai Rp 1,8 Miliar Untuk Warga di Dapilnya

Hadiri Peluncuran ‘Platform’ Digital E-Media,Ini Harapan Pimpinan BURT DPR RI

Apalagi, dalam undang-undang diatur secara jelas jika gubernur harus memiliki wakil sebagai pendampingnya dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, Nova Iriansyah sudah dua bulan dilantik sebagai Gubernur Aceh dengan sisa jabatan periode 2017-2022 menggantikan Irwandi Yusuf yang diberhentikan secara hukum karena tersandung kasus korupsi. Hingga kini posisi wakil gubernur masih kosong.

Dari informasi yang dihimpun, Gubernur Nova menyerahkan pemilihan calon wakil gubernur yang akan mendampinginya kepada partai pengusung.

“Saya mendorong agar segera dilakukan mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur tersebut. Partai pengusung harus serius membahas posisi wakil gubenur,” ujar LaNyalla.

Ada ada lima partai pengusung pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada Pilkada 2017. Kelima partai adalah Partai Demokrat, PKB, Partai Nanggroe Aceh, Partai Daerah Aceh, dan PDI Perjuangan.

Menurutnya, bahwa petinggi partai pengusung sudah beberapa kali menggelar pertemuan di Jakarta.
Pertemuan pertama pada Sabtu (12/12/2020) diikuti empat pimpinan partai minus Partai Demokrat.

Dalam pertemuan tersebut disepakati posisi wagub harus segera diisi. Calonnya diusulkan berasal dari partai pengusung. Para pimpinan partai juga disebut sudah menetapkan kriteria cawagub.

Pertemuan kedua digelar pada Selasa (15/12/2020) dan diikuti oleh semua partai pendukung. Nova ikut dalam pertemuan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.

Nova resmi dilantik sebagai Gubernur Aceh pada Kamis (5/11/2020). Pelantikan dihadiri langsung oleh Mendagri Tito Karnavian. ** ( Dom).

ShareTweetSend
Previous Post

Sentimen Agama Calon Kapolri

Next Post

Jadi Kapolri, Ini Pesan Ketua DPR Untuk Listyo Sigit Prabowo

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK