Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Legislatif

Sambut Hari Santri Nasional, Puan Maharani : Santri Harus Jadi Agen Perubahan

32
×

Sambut Hari Santri Nasional, Puan Maharani : Santri Harus Jadi Agen Perubahan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: dokumen pemberitaan DPR)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Ketua DPR RI  Dr (H.C) Puan Maharani mengatakan bahwa Hari Santri Nasional adalah wujud penghormatan atas jasa para santri dalam perjuangan meraih kemerdekaan. Puan berharap peringatan Hari Santri menjadi momentum untuk terus menjaga persatuan dan menguatkan gotong royong dalam menghadapi berbagai tantangan saat ini dan masa depan.

“Semoga keteladanan para santri dan jihad cinta Tanah Air menjadi semangat yang nyalakan cita-cita kita untuk terus gotong royong membangun Indonesia,” kata Puan, Kamis (22/10/2020).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Hari Santri Nasional yang ditetapkan melalui Keppres No. 22 Tahun 2015 didasari pada fatwa Resolusi jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Resolusi Jihad merupakan fatwa yang dicetuskan KH Hasyim Asy’ari bersama kiai-kiai lainnya untuk merespons pertanyaan Presiden Sukarno mengenai hukum membela Tanah Air.

“Semangat ini harus kita kuatkan kembali, yakni kebersamaan menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Puan.

“Kami di DPR RI berharap para santri mau dan mampu berperan sebagai agen perubahan,” ujar Puan.

Ia menekankan, semua elemen masyarakat harus bergotong-royong untuk dapat menghadapi pandemi Covid-19. Termasuk di dalamnya adalah para santri yang menjadi elemen penting menjaga nilai-nilai gotong royong menghadapi persoalan tersebut.

“Seluruh elemen masyarakat, termasuk para santri, menjadi faktor penting dalam mengendalikan kasus Covid-19,” tuturnya.

Puan menyampaikan, DPR RI berkomitmen mendukung pesantren melalui fungsi dan tugasnya. Salah satu produk legislasi yang diharapkan dapat mendukung jalannya proses pendidikan di pesantren adalah Undang-Undang tentang Pesantren dan pemerintah didorong segera menerbitkan aturan turunan undang-undang tersebut.

“Dengan adanya aturan turunan UU Pesantren, DPR RI berharap pesantren dapat lebih berkembang lewat program afirmasi serta fasilitas seperti rumah susun (rusun) bagi pesantren, pusat kesehatan pesantren, pendidikan vokasi di pesantren, dan lainnya,” tutup legislator dari dapil Jawa Tengah (Jateng) V yang tercatat sebagai Ketua DPR RI perempuan pertama di Indonesia itu. ** DSL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *