Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Legislatif

Terkait Tes Wawasan Kebangsaan ASN KPK, Ini Penjelasan MPR

40
×

Terkait Tes Wawasan Kebangsaan ASN KPK, Ini Penjelasan MPR

Sebarkan artikel ini
Syarief Hasan,Wakil Ketua MPR RI (tengah).Foto: domi lewuk
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Pro kontra soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi perbincangan hangat publik, termasuk akademisi dan masyarakat pada dasarnya merupakan hikmah karena justifikasi wawasan kebangsaan dilakukan secara parsial.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dr Syarief Hasan dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Pentingnya Wawasan Kebangsaan bagi ASN” di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Diskusi atas kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) selain menghadirkan politisi Demokrat juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Yanuar Prihatin dan Sunanto dari PP Muhammadiyah Sunanto.

Dalam kesempatan itu, Syarief Hasan mengatakan bahwa, MPR berfungsi untuk menjelaskan sosialisasi Empat Pilar MPR kepada masyarakat. Hanya saja, itu buat kader dan anggota partai serta masyarakat pendukung.

Namun, itu hanya secara kualitatif karena anggota MPR RI dari DPR RI berasal dari partai politik. Untuk anggota MPR RI dari DPR RI, hal itu umumnya dilakukan di daerah pemilihan masing-masing.

“Dengan adanya kasus calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lolos TWK, mungkin saatnya Pemerintah membentuk program khusus tentang bagaimana mensosialisasikan Empat Pilar MPR itu kepada ASN,” ujar Syarief Hasan.

Berdasarkan kasus di KPK, lanjut wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat ini, kalau tidak dilakukan secara konseptual, tentu banyak pro dan kontra.

“Dilakukan secara komprehensif pun kadang-kadang masih menimbulkan justifikasi yang tidak merata.,” jelas dia.

Apalagi, lanjut Menteri Koperasi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, kalau selama bekerja berprestasi, tiba-tiba untuk menjadi ASN perlu ada TWK, yang bersangkutan drop.

Apakah prestasi yang dilakukan itu tidak menjadi preferensi untuk menjadi ASN. “Jadi saya pikir ini harus justifikasi yang seimbang yang intinya harus ada sosialisasi yang dilakukan. Kita sudah punya Badan Pembinaan Ideologis Pancasila (BPIP). Ini masukan buat BPIP dan KPK.”

Selain itu, kasus TWK di KPK juga harus diambil sebagai masukan buat pemerintah bahwa melakukan TWK perlu ada satu program yang khusus secara secara komprehensif disusun, yang bertanggung jawab siapa, materinya apa yang sosialisasikan.

“Ini perlu untuk dipikirkan dan program tentang wawasan kebangsaan di lingkungan ASN juga harus dihidupkan. Suatu saat bila terjadi tes untuk menjadi calon ASN atau naik jabatannya, bisa dilakukan tes wawasan kebangsaan,“ kata dia.

Masalah wawasan kebangsaan di UU Tentang ASN tidak begitu jelas. Tak program bagaimana mensosialisasikan tentang wawasan kebangsaan di lingkungan ASN. ”Kalau tiba-tiba dilakukan tertentu banyak menimbulkan pro dan kontra, apalagi kalau pegawai yang bersangkutan sudah pernah berprestasi yang begitu besar tiba-tiba gugur.”

Dia juga mengingatkan, dalam sistem skoring justifikasi perlu keterbukaan dan ada ukuran yang jelas. Intinya program harus jelas, ada sosialisasi kemudian justifikasinya harus terukur dan juga parameternya bukan hanya wawasan kebangsaan tetapi juga yang lain perlu menjadi pertimbangan.

“Pada dasarnya kita wajib sosialisasikan wawasan kebangsaan, tetapi wawasan kebangsaan bukan satu-satunya justifikasi seseorang untuk maju. Parameternya lain yang juga perlu menjadi pertimbangan dalam setiap jenjang kepegawaian,” ulas politikus asal Sulawesi Selatan itu.** dese.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *