• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Wihadi Wiyanto : KPK Harus Mensupervisi Kasus Jaksa Pinangki, Ini Alasannya

26 Agustus 2020
Wihadi Wiyanto : KPK Harus Mensupervisi Kasus Jaksa Pinangki, Ini Alasannya

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto,SH.,M.H (Istimewa)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku mendapat surat dari Kejaksaan Agung yang meminta tidak perlu meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam kasus Djoko Tjandra.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai jika permintaan dari Kejagung benar adanya maka hal itu suatu intervensi dan bentuk ketidaktransparan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus Djoko Tjandra YANG melibatkan anak buahnya.

Berita Lainnya

Andi Akmal Pasluddin : Pemerintah Harus Buat Solusi Berjangka Atasi Gejolak Harga Pangan

Legislator Jambi Ini Salurkan Bantuan Senilai Rp 1,8 Miliar Untuk Warga di Dapilnya

Hadiri Peluncuran ‘Platform’ Digital E-Media,Ini Harapan Pimpinan BURT DPR RI

“Terkait dengan Komisi Kejaksaan menerima surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan tidak perlu memeriksa Jaksa Pinangki.Ini adalah suatu bentuk INTERVENSI dan TIDAk TRANSPARAN NYA PEMERIKSAAN DARI Kejaksaan dalam memeriksa Jaksa Pinangki,” kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Rabu (26/8/2020).

“Dan ini tidak boleh dilakukan. Karena bagaimana pun juga Komisi Kejaksaan sesuai dengan tupoksinya memang harus memeriksa Jaksa Pinangki tersebut apabila memang itu diperlukan,” sesal politisi partai Gerindra ini.

Nah, dengan melihat dinamika pemeriksaan dimana sampai Komisi Kejaksaan pun diberikan surat untuk intervensi, maka tidak menutup kemungkinan pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan oleh jaksa kepada pinangki ini pastinya ada intervensi-intervensi secara internal dari petinggi kejaksaan.

Karenanya, legislator dari daerah pemilihan IX Jawa Timur itu berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mensupervisi kasus Jaksa Pinangki dalam Pemeriksaan dan penyidikannya untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam skandal kasus Joko Chan tersebut.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Istimewa)

“Jadi ini harus ada keterbukaan dari Kejaksaan yang dilakukan apabila Kejaksaan secara terbuka dan transparan membongkar Kasus Djoko Tanjra dalam kasus Jaksa Pinangki,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Kejaksaan RI (Komjak) terkait laporan foto bersama dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Komjak mengaku menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan Komjak tak perlu lagi memeriksa Pinangki karena sudah diperiksa internal.

“Ya kan kami sudah panggil yang bersangkutan dua kali tidak datang, kemudian ada surat dari Jamwas dan Jambin sebagai atasan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Pengawasan Jamwas jadi tidak perlu diperiksa Komjak lagi,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Selasa (25/8/2020).

Barita Simanjuntak mengatakan Komjak juga telah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kejagung terkait jaksa Pinangki, tetapi baru diberikan 2 minggu setelah diminta. Kemudian, Komjak memeriksa LHP tersebut apakah sudah sesuai dengan materi yang diadukan ke Komjak dan termasuk dugaan keterlibatan pihak lainnya.

“Kami sudah menyampaikan laporan cepat sesuai data tadi ke bapak Presiden, namun karena masih berproses laporan lainnya akan kami sampaikan setiap progresnya,” ujarnya.

Selain itu kata dia, Komjak juga akan memantau proses penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap jaksa Pinangki agar diusut tuntas. Sementara itu Komjak juga akan kembali memanggil petinggi jaksa yang diduga menelepon Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra (Kompas.com)

“Di saat yang sama oknum Jaksa P ditetapkan tersangka dan langsung penyidikan, kami pertanyakan ketika itu kenapa tidak langsung ditahan selang satu hari dilakukan penahanan. Proses penyidikan Pidsus Kejagung sudah berjalan dan kami lakukan monitoring penanganannya serta supaya disidik tuntas termasuk siapa pihak lain yang terlibat harus disidik secara tegas dan benar,” urai Barita Simanjuntak.

Sebelumnya jaksa Pinangki dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diduga berfoto dengan buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, ke Komisi Kejaksaan (Komjak). MAKI menyebut sikap jaksa tersebut tak benar.

“Prinsipnya saya mengadukan oknum jaksa yang pernah bertemu dengan Djoko Tjandra. Laporan minimal saya ini (terkait) ketemu dengan buron saja sudah salah. Kedua, tidak lapor atasan, jaksa tersebut inisialnya ada lah, dan jabatannya di Kejaksaan Agung, dan sepenuhnya selanjutnya saya menyerahkan Komisi Kejaksaan untuk menelusuri itu,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Komisi Kejaksaan.

MAKI menyebut pertemuan itu dilakukan oleh Djoko Tjandra dengan pengacaranya yang bernama Anita Kolopaking beserta Jaksa P. Foto itu, sebut Boyamin, diambil pada tahun 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Atas perbuatanya, Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan hadiah/janji jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra oleh penyidik Kejagung. Pinangki juga telah ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba.

Kejagung menyebut jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak USD 500.000. ** (DSL).

Share6TweetSend
Previous Post

Komisi VII DPR RI Soroti Utang PLN yang Mencapai angka Rp 694,7 triliun

Next Post

Jazilul Fawaid Doktor ke-120 dari Ilmu Pemerintahan IPDN

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK