Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Legislatif

DPR Berharap, GeNose Dapat Perkuat Deteksi Dini Penularan Covid-19

24
×

DPR Berharap, GeNose Dapat Perkuat Deteksi Dini Penularan Covid-19

Sebarkan artikel ini
Elva Hartati (Itimewa)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati berharap, tersedianya layanan tes GeNose C19 sebagai alat tes kesehatan alternatif selain tes PCR dan rapid Antigen ini akan semakin memperkuat deteksi dini penularan Covid-19. Hal tersebut setelah alat pengetesan Covid-19 buatan dalam negeri, GeNose C19 itu dinyatakan siap digunakan sebagai syarat perjalanan penumpang kereta api jarak jauh mulai 5 Februari 2021.
Lanjut Elva, keakuratan tes GeNose C19 dalam mendeteksi virus Corona mencapai 90 persen.

“Kami berharap alat penyaringan (screening) ini bisa diperbanyak produksinya agar dapat menjangkau seluruh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Senayan Jakarta, Rabu kemarin.

Ia menjelaskan, keakuratan deteksi virus yang mencapai 90 persen, menurut politisi PDI-Perjuangan itu, tarif untuk tes GeNose jauh lebih murah dibandingkan tarif rapid test antigen di stasiun yang harganya mencapai Rp 105.000.

Sebagaimana diketahui, bahwa GeNose C19 adalah alat screening Covid-19 yang dibuat oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), yang meniru cara kerja hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk membedakan pola senyawa yang dideteksi.

GeNose C19 melakukan screening melalui embusan napas seseorang untuk mendeteksi keberadaan Covid-19. Perangkat GeNose yang dikombinasikan dengan software AI terlatih untuk membedakan sampel napas yang diduga positif Covid-19 atau negatif Covid-19. Adapun alat GeNose C19 sendiri telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.

Untuk diketahui, alat tersebut juga telah ditetapkan sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021. * (Arief).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *