Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Legislatif

La Nyalla : DPD RI Emban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah

27
×

La Nyalla : DPD RI Emban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mahmud Mattalitti (dok.Pemberitaan DPD RI)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mahmud Mattalitti berjanji lembaga yang dipimpinnya akan terus kawal terjaminnya penguatan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka Diskusi Publik dengan tema DPD RI Sebagai Produk Dan Pengawal Reformasi Mengemban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah. Kegiatan tersebut secara virtual, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (29/9/2020).

La Nyalla menegaskan pada tanggal 1 Oktober adalah hari bersejarah, karena 16 tahun yang lalu dari rahim reformasi, lembaga Dewan Perwakilan Daerah resmi dibentuk. DPD RI memahami, sebagai Produk dan Pengawal Reformasi, DPD RI mengemban tanggung jawab bagi terjaminnya Otonomi Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Memasuki periode keempat keanggotaan DPD RI, pembenahan khususnya dalam mendorong penguatan DPD RI terus dilakukan. Salah satunya melalui perbaikan mekanisme internal kelembagaan. Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, telah memberikan penambahan penguatan peran dan fungsi DPD RImelalui pengawasan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda),” kata Senator asal Jawa Timur tersebut.

Selanjutnya, dalam perjalanannya DPD RI telah memberikan penguatan sistem demokrasi, khususnya dalam hal menampung aspirasi masyarakat dari tiap daerah dan memperjuangkan untuk kepentingan bersama, khususnya dalam pengambilan kebijakan di tingkat Pusat.

Pimpinan Kompak, Ketua DPD RI La Nyalla & dan Ketua MPR RI,, Bambang Soesatyo (Pemberitaan DPD RI).

“DPD RI mengakui bahwa kewenangan baru tersebut merupakan tantangan tersendiri yang harus dapat dijawab oleh DPD RI sebagai mitra daerah. DPD RI ingin menegaskan bahwa kewenangan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah bukanlah untuk meloloskan atau mencabut Perda suatu daerah, namun hanya bersifat konsultasi dan memberikan masukan kepada daerah. Selain itu, DPD RI juga berperan sebagai mediator/jembatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar komunikasi kedua pihak dapat berjalan harmoni sehingga Raperda dan Perda yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan di atasnya,” urai mantan Ketua PSSI itu.

Para narasumber yang hadir dalam acara ini di antaranya, Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Nurdin Abdullah, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. Irwan Prayitno, Anggota DPD RI DKI Jakarta Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Peneliti Senior LIPI Prof. Dr. R. Siti Zuhro, serta moderator Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019 Akhmad Muqowam.

Selain itu kata dia, DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar PenataanDaerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hingga tahun 2025.

“Melalui kedua PP tersebut diharapkan akan memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah dimana pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah dan kepentingan sosial-ekonomi,” paparnya. ** (Jak-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *